Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan Satu Tahun, Begini Syarat dan Caranya, Bisa Dilakukan Via Online

Sesuai janji Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) memberi kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan, begini cara ajukan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Presiden Joko Widodo. 

Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan Satu Tahun, Begini Syarat dan Caranya, Bisa Dilakukan Via Online

TRIBUNJAMBI.COM - Janji Jokowi, cicilan kendaraan bisa ditangguhkan satu tahun, ini cara ajukan keringanan, bisa lewat online.

Sesuai janji Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) memberi kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan, begini cara ajukan keringanannya, bisa lewat online. 

Mewabahnya Virus Corona yang menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat menurun, membuat Jokowi mengambil kebijakan. 

Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan, dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Amalan yang Dilakukan Rasulullah SAW agar Mendapat Berkah di Bulan Syaban

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.

"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak covid-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.

Resep Vietnam Cegah Penyebaran Corona, Masyarakat Indonesia Diminta Mencontoh

Musrenbang di Sarolangun, Semua Tamu Undangan Termasuk Bupati Gunakan Masker

1. Ajukan permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor ataupun mobil, utamanya yang beriktikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved