Berita Bungo
Siswi Kelas II SD di Bungo Diduga Dapat Kekerasan Seksual dari 4 Kakak Kelas
Dunia pendidikan dihebohkan dengan beredarnya kabar seorang siswi kelas II sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bungo
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selaput dara korban dinyatakan telah robek.
“Kami tidak terima karena masa depan anak kami sudah hancur. Untuk itu kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk bisa memberikan tindakan yang seadilnya buat pembelaan bagi kami,” tutup Y.
Terpisah, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan atas kejadian tersebut.
“Kita menunggu laporan dari korban,” ungkap Kapolres Bungo melalui layanan pesan WhatsApp, Rabu (11/03/2020)
• Masyarakat Lebih Pilih Jual, Harga Emas di Kisaran Rp760 Ribu per Gram
• Petugas Satpol PP Terbatas Tangani Tempat Usaha Nakal, Fasha: Warga Bisa Lapor Lewat Media Sosial
• Cetak 100 Keping per Hari, Disdukcapil Muarojambi Ajukan Penambahan Blanko e-KTP ke Pusat
• Rumah Sayid di Dusun Sepakat Habis Terbakar, Dua Motor Tinggal Rangka
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Masril mengaku sudah turun ke sekolah terkait masalah ini.
Masril mengatakan pihak sekolah membantah adanya kejadian tersebut.
“Pihak sekolah membantah. Katanya, informasi pemerkosaan itu tidak benar. Kalau korban sekadar dipegang oleh pelaku memang ada. Kalau guru yang membujuk korban dengan uang juga tidak ada,” ucap Masril.
Masril menjelaskan, persoalan itu sudah diselesaikan secara adat.
Namun, pihak yang dinyatakan bermasalah tersebut juga tidak mau membayar utang atas sanksi yang diberikan oleh adat.
“Kalau dari pemeriksaan tiga orang bidan, memang dinyatakan sudah robek. Kami juga menyarankan agar pihak korban menempuh jalur hukum,” terangnya.
Jika nanti terbukti secara hukum, tegas Masril, pihaknya tidak akan tinggal diam.
Dinas Pendidikan Bungo akan memberikan tegas terhadap kepala sekolah, wali kelas, juga pada para pelaku.
“Kalau sekarang kita ambil tindakan, kita belum tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Jadi sebaiknya permasalahan ini kita serahkan saja pada pihak berwenang,” tutupnya. (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
• Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham Diubah
• Ini Alasan Keberatan Buruh KSBSI Jambi Terkait HItungan Gaji Per Jam
• Bisa Bertansaksi di Kantin Secara Nontunai, Bank Indonesia Fasilitasi Pendaftaran QRIS bagi Pedagang
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: