Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham Diubah

Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham Diubah
Capture
Harga saham jatuh

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, PT BEI memberlakukan perubahan ketentuan batasan auto rejection.

Pemberlakuan itu juga memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Ketentuan batasan auto rejection itu sebagai berikut: harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS: lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200.

Lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200-5.000.

Lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

"Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," sebut Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono, dalam rilis yang diterima Tribun Jambi, kemarin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved