Sidang Lanjutan Ketuk Palu RAPBD

El Helwi Bakar Bukti Surat Pernyataan Soal Uang Ketuk Palu, Mengapa?

Mantan anggota DPD Provinsi Jambi itu mengaku sengaja membakar surat pernyataan yang ditandatangani Saifuddin, soal permintaan uang ketuk palu.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/1/2020). 

Ada juga Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi yang juga berstatus terpidana pada kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi tahun 2018. (Dedy Nurdin)

Geger! Komik Bergambar Ciuman Bertuliskan Jangan Sampai Hamil, Ya Beredar Dikalangan Siswa SD

Update Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Hakim Akhirnya Beri Hukuman 1 Tahun Pembinaan

Gratis! Rekrutmen Tamtama TNI AU 2020 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved