Sidang Lanjutan Ketuk Palu RAPBD
El Helwi Bakar Bukti Surat Pernyataan Soal Uang Ketuk Palu, Mengapa?
Mantan anggota DPD Provinsi Jambi itu mengaku sengaja membakar surat pernyataan yang ditandatangani Saifuddin, soal permintaan uang ketuk palu.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Di persidangan itu, El Helwi menjadi terdakwa bersama Sufardi Nurzain dan Gusrizal.
Sementara saksi yang dihadirkan adalah Supriyono, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Erwan Malik dan Zumi Zola.
Gusrizal bantah keterangann Zumi Zola
Gusrizal, terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 membantah keterangan Zumi Zola saat persidangan.
Peryataan ini disampaikan Gusrizal saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/1/2020).
Mantan legislatif Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi ini menyebut dirinya tak pernah ikut pertemuan di rumah dinas.
Sebelumnya, di persidangan, Zumi Zola menyebut dirinya pernah ditemui Sufardi Nurzain dan Gusrizal di rumah dinas setelah sidang ketok palu tahun 2017.
"Lupa waktunya, tapi pernah sekali Sufardi sama Gusrizal ke rumah dinas. Sufardi bilang minta proyek," kata Zumi Zola.
"Karena bercanda saya cuma tanggapi dengan ketawa-ketawa, tidak dikasih, Yang Mulia," sambung Zumi Zola.
Namun keterangan itu dibantah Gusrizal.
• Fakta Tragis di Balik Film 1917 dan Kisah 2 Prajurit menyeberang Wilayah Musuh, Perang Dunia 1
Dia mengatakan tak pernah bertemu dengan Zumi Zola, apalagi ikut meminta proyek.
"Saya tidak pernah ikut ketemu dengan Pak Gubernur pada waktu itu, Yang Mulia," katanya.
Bantahan ini juga didukung oleh keterangan terdakwa Sufardi di hadapan majelis hakim.
"Benar waktu itu Pak Gusrizal tidak ikut. Cuma saya sendiri, itu pun saya sampaikan cuma bercanda-bercanda saja," kata Sufadi.
Pada persidangan Kamis siang, Zumi Zola hadir sebagai saksi bersama tiga saksi lainnya, yakni Supriyono mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN yang saat ini berstatus sebagai terpidana.