Update Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Hakim Akhirnya Beri Hukuman 1 Tahun Pembinaan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memvonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun. Vonis itu dibacakan dalam
TRIBUNJAMBI.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memvonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun.
Vonis itu dibacakan dalam agenda persidangan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020).
Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal, Nuny Defiary.
Hakim memutuskan ZA melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
• Pria di Tulungagung Ngakali Dokter Supaya Dapat Obat Penenang, Aksinya Berujung Penjara!
• VIDEO Bacaan Surat Yasin Lengkap Beserta Teksnya Dalam Tulisan Arab dan Latin serta Terjemahannya
• Geger! Komik Bergambar Ciuman Bertuliskan Jangan Sampai Hamil, Ya Beredar Dikalangan Siswa SD
Akibat vonis itu, ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
"Mengadili satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun. Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata Nuny, saat membacakan putusannya.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
• Gratis! Rekrutmen Tamtama TNI AU 2020 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya
• Kejadian Mistis Warnai Syuting Film KKN di Desa Penari Sejumlah Pemain Ketempelan Mahluk Gaib
• Ternyata Ini Pemilik Akun Calon Sarjana? Sempat Minta Maaf ke Ernest Prakasa karena Masalah Ini
Melalui pasal itu, jaksa juga menuntut ZA dengan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Tuntutan dan vonis itu jauh berada di bawah dakwaan yang disampaikan pada awal proses persidangan.
Pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.
Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, yang menyebabkan kematian.
Hakim juga memvonis ZA dengan pasal tersebut.
Pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat menyampaikan, pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang ada di Surabaya.
• Praktik Prostitusi di Apartemen, Ditawarkan Mulai Rp 900 Ribu hingga Dijual Via Aplikasi
• Siswi SMA di Bengkulu Tinggal Tengkorak di Bawah Jembatan, Ortu Sempat Sediakan Rp 100 Juta, Tapi
• Miliki 13 Juta Subscriber dan Mendadak Hilang, Siapa Sebenarnya Pemilik Akun Calon Sarjana? Ternyata
• VIRAL Sikap Anak Buah Prabowo, Dikecam Sombong Warganet, Lempar Ubi Goreng Karena Tak Sesuai Selera
"Kami pikir-pikir hari ini. Kami tidak menerima dan tidak menolak," kata dia. ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal bernama Misnan.