Update Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Hakim Akhirnya Beri Hukuman 1 Tahun Pembinaan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memvonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun. Vonis itu dibacakan dalam

Editor: rida
TRIBUNNEWS
Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Saat itu, ZA dan pacarnya yang berinisial V sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan oleh Misnan dan teman-temannya.

“Memang ada penganiayaan yang berujung kematian, tapi harus direlasikan dengan noodweer. Kita meminta majelis hakim untuk memvonis bebas,” kata Bakti.

Sidang vonis untuk ZA akan berlangsung besok, Kamis (23/1/2020), di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, ZA dituntut pidana pembinaan selama satu tahun melalui Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun, kasus ini bermula pada September 2019 lalu.

Saat itu, ZA bersama pacarnya berinisial V berada di area ladang tebu di daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan hendak membegal ZA.

Misnan juga mengancam akan memperkosa pacar ZA. Dalam kondisi yang terancam, ZA lantas mengambil pisau dan menusuk dada Misnan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved