Update Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Hakim Akhirnya Beri Hukuman 1 Tahun Pembinaan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memvonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun. Vonis itu dibacakan dalam

Editor: rida
TRIBUNNEWS
Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. 

TRIBUNJAMBI.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memvonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun.

Vonis itu dibacakan dalam agenda persidangan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020).

Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal, Nuny Defiary.

Hakim memutuskan ZA melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pria di Tulungagung Ngakali Dokter Supaya Dapat Obat Penenang, Aksinya Berujung Penjara!

VIDEO Bacaan Surat Yasin Lengkap Beserta Teksnya Dalam Tulisan Arab dan Latin serta Terjemahannya

Geger! Komik Bergambar Ciuman Bertuliskan Jangan Sampai Hamil, Ya Beredar Dikalangan Siswa SD

Akibat vonis itu, ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Mengadili satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun. Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata Nuny, saat membacakan putusannya.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Gratis! Rekrutmen Tamtama TNI AU 2020 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Kejadian Mistis Warnai Syuting Film KKN di Desa Penari Sejumlah Pemain Ketempelan Mahluk Gaib

Ternyata Ini Pemilik Akun Calon Sarjana? Sempat Minta Maaf ke Ernest Prakasa karena Masalah Ini

Melalui pasal itu, jaksa juga menuntut ZA dengan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Tuntutan dan vonis itu jauh berada di bawah dakwaan yang disampaikan pada awal proses persidangan.

Pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.

Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, yang menyebabkan kematian.

Hakim juga memvonis ZA dengan pasal tersebut.

Pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat menyampaikan, pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang ada di Surabaya.

Praktik Prostitusi di Apartemen, Ditawarkan Mulai Rp 900 Ribu hingga Dijual Via Aplikasi

Siswi SMA di Bengkulu Tinggal Tengkorak di Bawah Jembatan, Ortu Sempat Sediakan Rp 100 Juta, Tapi

Miliki 13 Juta Subscriber dan Mendadak Hilang, Siapa Sebenarnya Pemilik Akun Calon Sarjana? Ternyata

VIRAL Sikap Anak Buah Prabowo, Dikecam Sombong Warganet, Lempar Ubi Goreng Karena Tak Sesuai Selera

"Kami pikir-pikir hari ini. Kami tidak menerima dan tidak menolak," kata dia. ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal bernama Misnan.

ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan.

Pada Minggu 8 September 2019, ZA sedang berdua bersama pacarnya berinisial V di sekitar area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang. Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA.

Misnan bermaksud membegal ZA. Misnan bahkan melontarkan kalimat akan memperkosa V.

ZA yang dalam posisi terancam lantas mengambil pisau dari jok motornya dan menusukkannya pada dada Misnan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun"

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin) (TRIBUNNEWS)

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya

Tim pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office meminta agar hakim pada Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas kepada ZA.

Adapun, ZA adalah pelajar SMA yang didakwa membunuh begal. Menurut pengacara, unsur penganiayaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan tidak terpenuhi.

Para pengacara itu merupakan pendamping ZA yang sedang menjalani proses persidangan di PN Kepanjen.

Permintaan bebas itu disampakan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (22/1/2020).

“Perbuatan itu tidak dapat dituntut, karena didasarkan pada adanya suatu alasan pemaaf. Sehingga, dengan demikian anak ZA harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata salah satu pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat.

Bakti menyampaikan, alasan pemaaf itu tertuang dalam Pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang pembelaan darurat.

Pasal tersebut menjelaskan, pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, tidak dikenai pidana.

“Noodweer itu diatur dalam Pasal 49 ayat 1 ayat 2. Ayat duanya pembelaan terpaksa bisa dilakukan karena adanya sutau ancaman harta bedanya, kesusilaan dan harkat martabatnya,” kata Bakti.

Dalam kasus ZA, tindakan penusukan yang dilakukan oleh ZA dinilai sebagai perbuatan pembelaan terpaksa.

Saat itu, ZA dan pacarnya yang berinisial V sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan oleh Misnan dan teman-temannya.

“Memang ada penganiayaan yang berujung kematian, tapi harus direlasikan dengan noodweer. Kita meminta majelis hakim untuk memvonis bebas,” kata Bakti.

Sidang vonis untuk ZA akan berlangsung besok, Kamis (23/1/2020), di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, ZA dituntut pidana pembinaan selama satu tahun melalui Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun, kasus ini bermula pada September 2019 lalu.

Saat itu, ZA bersama pacarnya berinisial V berada di area ladang tebu di daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan hendak membegal ZA.

Misnan juga mengancam akan memperkosa pacar ZA. Dalam kondisi yang terancam, ZA lantas mengambil pisau dan menusuk dada Misnan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved