Sidang Lanjutan Ketuk Palu RAPBD

El Helwi Bakar Bukti Surat Pernyataan Soal Uang Ketuk Palu, Mengapa?

Mantan anggota DPD Provinsi Jambi itu mengaku sengaja membakar surat pernyataan yang ditandatangani Saifuddin, soal permintaan uang ketuk palu.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/1/2020). 

El Helwi Bakar Bukti Surat Pernyataan Soal Uang Ketuk Palu, Mengapa?

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa El Helwi membuat kejutan di sidang kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Kamis (23/1).

Mantan anggota DPD Provinsi Jambi itu mengaku sengaja membakar surat pernyataan yang ditandatangani Saifuddin, soal permintaan uang ketuk palu.

Pernyataan ini disampaikan mantan politikus PDI Perjuangan, di depan majelis hakim yang diketuai Morailam Purba, Kamis (23/1/2020).

BREAKING NEWS Dokumen Lawas Kakek Zakaria Ditemukan, Bukti Sejarah Otonomi Daerah Jambi

Fakta Tragis di Balik Film 1917 dan Kisah 2 Prajurit menyeberang Wilayah Musuh, Perang Dunia 1

Lowongan Kerja BUMN, PT Pindad (Persero) Sedang Buka Lowongan Buat Lulusan SMK

Awalnya, Erwan Malik mengatakan kalau El Helwi menemuinya di hotel, mendesak untuk meminta jaminan soal realisasi uang ketuk palu untuk jatah Fraksi PDI Perjuangan.

Akhirnya Saifuddin menandatangani surat pernyataan sebagai pegangan El Helwi untuk menjamin anggota fraksi mau ikut bersidang.

Erwan Malik mengatakan dipaksa untuk memberikan jaminan.

Keterangan ini yang kemudian dipertanyakan pengacara terdakwa, Indra Armendaris.

"Saudara tidak boleh menyimpulkan begitu, keterangan saudara merugikan klien kami," katanya.

Bantahan itu juga disampaikan terdakwa El Helwi.

"Saya tidak mewakili fraksi dan tidak pernah ada pemaksaan," katanya.

Politisi gaek itu juga menyebut bahwa surat pernyataan yang ditandatangani oleh Saifudin itu kemudian dibakar pada Senin sore.

"Surat itu sudah saya bakar. Karena saya bukan ketua fraksi saya merasa bersalah, pada hari Senin sore saya bakar," katanya.

Ketua majelis hakim juga mempertanyakan soal isi surat pernyataan yang menyebutkan jaminan agar anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PDI Perjuangan mau bersidang.

"Surat pernyataan itu ditanda tangani Pak Saifudin, isinya saya masih ingat barang itu akan segera dicairkan," ungkap El Helwi.

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/1/2020).
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/1/2020). (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)

Di persidangan itu, El Helwi menjadi terdakwa bersama Sufardi Nurzain dan Gusrizal.

Sementara saksi yang dihadirkan adalah Supriyono, Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Erwan Malik dan Zumi Zola.

Gusrizal bantah keterangann Zumi Zola

Gusrizal, terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 membantah keterangan Zumi Zola saat persidangan.

Peryataan ini disampaikan Gusrizal saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/1/2020).

Mantan legislatif Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi ini menyebut dirinya tak pernah ikut pertemuan di rumah dinas.

Sebelumnya, di persidangan, Zumi Zola menyebut dirinya pernah ditemui Sufardi Nurzain dan Gusrizal di rumah dinas setelah sidang ketok palu tahun 2017.

"Lupa waktunya, tapi pernah sekali Sufardi sama Gusrizal ke rumah dinas. Sufardi bilang minta proyek," kata Zumi Zola.

"Karena bercanda saya cuma tanggapi dengan ketawa-ketawa, tidak dikasih, Yang Mulia," sambung Zumi Zola.

Namun keterangan itu dibantah Gusrizal.

Fakta Tragis di Balik Film 1917 dan Kisah 2 Prajurit menyeberang Wilayah Musuh, Perang Dunia 1

Dia mengatakan tak pernah bertemu dengan Zumi Zola, apalagi ikut meminta proyek.

"Saya tidak pernah ikut ketemu dengan Pak Gubernur pada waktu itu, Yang Mulia," katanya.

Bantahan ini juga didukung oleh keterangan terdakwa Sufardi di hadapan majelis hakim.

"Benar waktu itu Pak Gusrizal tidak ikut. Cuma saya sendiri, itu pun saya sampaikan cuma bercanda-bercanda saja," kata Sufadi.

Pada persidangan Kamis siang, Zumi Zola hadir sebagai saksi bersama tiga saksi lainnya, yakni Supriyono mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN yang saat ini berstatus sebagai terpidana.

Ada juga Joe Fandy Yoesman alias Asiang dan Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi yang juga berstatus terpidana pada kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi tahun 2018. (Dedy Nurdin)

Geger! Komik Bergambar Ciuman Bertuliskan Jangan Sampai Hamil, Ya Beredar Dikalangan Siswa SD

Update Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Hakim Akhirnya Beri Hukuman 1 Tahun Pembinaan

Gratis! Rekrutmen Tamtama TNI AU 2020 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved