TOLAK Beri Tebusan, Prabowo & Mahfud MD Rancang Strategi Baru Bebaskan WNI dari Kelompok Abu Sayyaf
TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD menegaskan pemerintah mengutamakan keselamatan satu orang warga negara Indonesia
Termasuk membahas tiga WNI yang ditawan kelompok Abu Sayyaf.
"Bahasan yang kedua sudah berita umum, ada tiga warga negara kita disandera di Filipina," Prabowo menjelaskan.
Saat ini pemerintah Indonesia masih mencari cara untuk membebaskan tiga nelayan warga negara Indonesia yang disandera oleh Kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan. Tiga nelayan itu adalah Maharudin Lunani (48), Muhammad Farhan (27) dan Samiun Maneu (27). Mereka diculik saat memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada 24 September 2019.
Senin (9/12/2019) lalu Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan langkah penyelamatan dan pembebasan tanpa mengorbankan satu jiwa sama sekali masih berproses.

Mahfud mengatakan Kelompok Abu Sayyaf masih menutup diri. Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak akan menuruti Kelompok Abu Sayyaf yang meminta tebusan sebesar Rp8,3 miliar.
Saat bertemu, Mahfud dan Prabowo juga membahas kontrak lama terkait alat utama sistem persenjataan yang bermasalah. "Satu di antaranya ada masalah dengan beberapa kontrak lama di luar negeri. Ini perintah Bapak Presiden," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan harga alutsista terlalu mahal. Oleh karena itu Kementerian Pertahanan mengkaji kembali persoalan tersebut."Kita diperintah menegosiasikan kembali oleh Bapak Presiden. Kita adalah pelaksana, jadi kita harus pandai-pandai untuk menjaga kepentingan nasional," ujar Prabowo.
• Kaki Remuk dan Putus, Korban Ledakan Kompresor di Mandiangin Sempat Bertahan Dua Jam
• BREAKING NEWS: Lapas Perempuan Jambi Akan Disidak
• Arah Dukungan PPP di Pilgub Jambi 2020, Tentukan Sikap Setelah Kandidat Memiliki Pasangan
• Banjir Peminat Panwascam, Sudah 2.573 Orang Mendaftar
Pelanggaran HAM
Selain bertemu dengan Prabowo Subianto, Mahfud MD juga bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik.
Taufan menuturkan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membahas lagi kasus-kasus pelanggaran hak asasi berat masa lalu.
Pembahasan kasus tersebut dilakukan satu per satu dalam pertemuan selanjutnya. Pembahasan kasus ini nanti dilakukan untuk mengklasifikasikan kasus yang bisa dibawa ke pengadilan HAM dan kasus yang bisa diselesaikan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi tersebut saat ini sedang dikaji oleh pemerintah.
"Mana yang bisa dengan jalan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 (Undang-Undang Pengadilan HAM) atau dengan wacana KKR, sehingga belum ada kata-kata atau substansi," ujar Taufan.
"Kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak lain," sambung Taufan yang mengatakan pertemuan tersebut kemungkinan digelar pada Januari 2020.
• Kabar Gembira, Tak Lagi Suket di Akhir Tahun, Dukcapil Kerinci Terima 1.000 Blanko E-KTP
• Pengurus Fatayat NU Provinsi Jambi Periode 2019-2024 Resmi Dilantik
• Ribuan Usulan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kota Jambi Untuk 2020
• Tengah Malam Warga dan FPI Geruduk Felass Cafe, Berlokasi di The Hok
Dalam pertemuan, Taufan mengatakan tiga pihak sepakat untuk duduk bersama menyelesaikan 11 berkas pelanggaran HAM berat masa lalu dan dua berkas pelanggaran HAM lainnya.
Ketika ditanya terkait pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan pertemuan tersebut adalah pertemuan biasa. "Pertemuan biasa. Tidak semua harus dibuka ke publik," kata Mahfud usai pertemuan tersebut.