Kantor Staf Presiden dan LPSK Surati Kapolda Sumut, Terkait Aduan Masyarakat Adat Sihaporas
Kantor Staf Presiden dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara.
Kemudian, Bahara Sibuea melakukan mediasi.
Dia menyampaikan kepada warga masyarakat supaya kegiatan penanaman jagung dihentikan dulu. Meminta supaya diadakan musyawarah, dan dibicarakan dengan cara baik-baik.
“Warga Masyarakat Sihaporas tetap bersikeras melakukan penanaman. Dan sebahagian lagi mengeluarkan kata-kata pengancaman, yang membuat suasana jadi memanas,” ujar Norma.
Menurut Norma, peristiwa itu PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL menyayangkan terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (16/9/19).
“Tindakan tersebut menyebabkan 3 orang karyawan PT TPL mengalami luka berat dan 6 orang mengalami luka ringan,” ujar Norma.

Direktur PT TPL, Mulia Nauli mengatakan, izin konsesi PT TPL berada di Kawasan Hutan Negara.
Dengan izin pengelolaan yang terbatas, dalam kurun waktu tertentu.
Pada pelaksanaan operasionalnya, persero (PT TPL) selalu menghormati hak-hak masyarakat dan komunitas adat yang berada dalam wilayah kerja persero.
“Dengan mengedepankan proses dialog yang terbuka yang dilandasi undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian masalahnya,” ujar Mulia semberi menyebut, kejadian bentrok terebut telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL, lanjut Mulia Nauli, diberikan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut No: SK. 179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017.
Yang tersebar di beberapa Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara. (*)
• Sissy Iman Lelah Bersandiwara, Kondisi Wajah Asli Ternyata Penuh Luka, Postingan Mengagetkan
• Siswa SMA di Bangko Tawarkan Kemolekan Tubuh, Tetangga Rogoh Dompet Rp 141 Juta, Ternyata Cowok
• Kisah Sniper Legendaris Kopassus Bawa 50 Peluru, 49 Musuh Tewas, 1 Peluru untuk Dirinya Sendiri
• Pertempuran Berdarah di Tanah Papua, Prajurit Kopassus 5 Hari Tidur di Mayat Rekannya Yang Membusuk