Kantor Staf Presiden dan LPSK Surati Kapolda Sumut, Terkait Aduan Masyarakat Adat Sihaporas

Kantor Staf Presiden dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Empat personel Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkunjung masyarakat adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (17/10/2019) sore hingga malam. Mereka santap malam bersama masyarakat. Kehadiran merekan untuk mengecek data dan memverifikasi kejadian penganiaan Mario Teguh Ambarita (usia 3 tahun dan 7 bulan), saat bentrok antara masyarakat adat Sihaporas kontra pekerja PT TPL yang terjadi Senin (16/9/2019). 

Thomson Ambarita, yang menjabat Bendahara Umum Lamtoras juga melaporkan pekerja TPL atas dugaan penganyiaan terebut.
Marudut menjalani pemeriksaan hingga Selasa malam (17 September), sementara Thomson menjalani pemeriksaan Rabu (18/9/2019).

Sepekan kemudian, Thomson membeti keterangan tambahan, didampingi saksi Jonny Ambarita yang menjabat sebagai Sekretaris Umum Lembaga Adat Lamtoras Sihaporas. Belum selesai menjalani pemeriksaan, saat makan siang, Thomson dan Jonny ditangkap penyidik Polres Simalungun.

Bukan hanya itu. Pada sore hari, hingga Kamis (25/9/2019), sekelompok orang laki-laki berpakaian polisi berdatangan ke dua dusun di Sihaporas, yakni Sihaporas Aekbatu dan Sihaporas Lumban Ambarita.

Setelah penahanan Thomson dan Jonny, beredar rumor, polisi akan mencari enam orang lainnya penduduk Sihaporas.

Siswa SMA di Bangko Tawarkan Kemolekan Tubuh, Tetangga Rogoh Dompet Rp 141 Juta, Ternyata Cowok

Tolak Berhubungan Intim di Tanah Kosong, Arif Tega Aniaya Pacar dengan Batu Hingga Alami Luka-luka

“Namun mereka tidak menunjukkan surat panggilan, sehinga warga takut. Kalau resmi ada surat dari polisi, kami bersedia saja. Toh, orang seperti saya sudah pernah terpenjara dua tahun demi memperjuangan tanah adat Sihaparos yang sudah 8 generasi kami tempati. Yang kami takutkan, kalua dibawa tanpa ada surat, tidak jelas siapa yang menjemput, lalu di jalan missal dipukuli atau dibunuh. Kami takut,” ujar Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita, saat meminta perlindungan kepada LPSK di Jakarta, 3 Oktober lalu.

Pada 25 September sore hingga larut malam, sekitar pukul 23.00 WIB, sekelompok pria berpakai polisi itu memburu warga sampai ke perladangan.

Seorang warga yang juga melapor ke LPSK bercerita, setelah tiarap di semak-semak kurang lebih 3 jam, dia sebenarnya pasrah. Dia lalu berdiri, menyerah.

“Pak polisi, merenyah. Pak polisi, nyerah,” katanya sampai tiga kali mengaku menyerah.

Namun saat itu, sekelompok polisi yang mengepungnya, posisi semua belakanginya, berjarak kurang lebih 30 meter, tidak mendengar kata-katanya menyerah dan tidak melihatnya, lalu ia kesempatan lari.

“Namun saya terus dikejar, sampai saya berjatuhan, berguling-guling,” ujar seorang lelaki ayah empat anak asal Sihaporas, di hadapan LPSK.

“Setelah itu, kami takut. Suasana mencekam. Semua laki-laki, ada sekitar 50 orang, lari dari kampung. Lari ke berbagai tempat, termasuk kami mengadu ke LPSK ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Norma Patty Handini Hutajulu membenarkan ada bentrok antara karyawan dan personil Sekuriti PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan warga Masyarakat Desa Sihaporas di Compt B 553 PT TPL pada Senin, 16 September 2019.

Menurutnya, kronologis kejadian versi pihak PT TPL adalah, pada sekitar Pukul 10.00 WIB, personel security PT TPL yang jaga di Compt B068 dan B081 melaporkan, ada kurang lebih 100 orang warga Masyarakat Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt B. 553. Lokasi itu sudah selesai panen kayu.

Setelah itu, Tim Security dan Socap, bernama Bahara Sibuea dan Ricky Silaen meluncur ke areal di Compt B.553.

“Benar bahwa warga Masyarakat Sihaporas sedang melakukan penanaman jagung di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari,” tutur Norma Patty Handini Hutajulu, Senin malam (16/9/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved