Kantor Staf Presiden dan LPSK Surati Kapolda Sumut, Terkait Aduan Masyarakat Adat Sihaporas

Kantor Staf Presiden dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Empat personel Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkunjung masyarakat adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (17/10/2019) sore hingga malam. Mereka santap malam bersama masyarakat. Kehadiran merekan untuk mengecek data dan memverifikasi kejadian penganiaan Mario Teguh Ambarita (usia 3 tahun dan 7 bulan), saat bentrok antara masyarakat adat Sihaporas kontra pekerja PT TPL yang terjadi Senin (16/9/2019). 

Pemukulan Anak

Menurut Jaleswari Pramodharwardani, berdasarkan Peraturan Presiden No 26 tahun 2015, Kantor Staf Presiden (KSP) memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program-program prioritas nasional, termasuk di dalamnya menyelesaikan masalah secara konprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang pelaksanaannya mengalami hambatan.

Kepala Staf Presiden telah menerima pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas (LAMTORAS) tertanggal 25 September 2019.

Pada pokoknya melaporkan terjadi dugaan keberpihakan dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Simalungun terhadap masyarakat.

Secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut, pertama tanggal 16 September 2019 terjadi tindak pidana berupa perampasan alat-alat pertanian diikuti dengan pemukulan terhadap seorang anak bernama Mario Ambarita (3 tahun 7 bulan) yang dilakukan oleh Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) bernama, Sdr Sahara Sibuea.

Sebelumnya terjadi cekcok antara Humas PT. TPL dengan masyarakat Sihaporas yang melarang masyarakat melakukan aktifitas di areal yang disengketakan antara perusahaan dan masyarakat.

Peristiwa tersebut menimbulkan kemarahan masyarakat. Sehingga terjadi perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat.

Kedua, merespon peristiwa tanggal 16 September sebagaimana tersebut di atas, Marudut Ambarita (orangtua Mario Ambarita) melaporkan pidana penganiayaan anak kepada Kepolisian Resort Simalungun sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/228/IX/2019/SU/SIMAL, tanggal 17 September 2019, atas nama Pelapor Marudut Ambarita dengan terlapor Sdr. Sahara Sibuea;

Ketiga, tanggal 18 September 2019, LAMTORAS yang diwakili oleh Thomson Ambarita melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas dan security PT. TPL sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/232/IX/20 1 9/SU/SIMAL.

Keempat, informasi yang disampaikan oleh LAMTORAS, Sdr. Thomson Ambarita beserta dengan Sdr. Jonny Ambarita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau penganiayaan, yang saat ini proses penanganan perkaranya juga dilakukan oleh pihak Polres Simalungun.

Kelima, sejak peristiwa tanggal 16 September, beberapa orang yang mengaku dari Kepolisian, mendatangi kampung Sihaporas secara berulang, akan menangkap semua laki-laki yang mereka temui, jika mereka tidak mendapatkan orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa 16 September 2019.

Akibatnya lebih kurang 50 (lima puluh) laki-laki yang ada di kampong melarikan diri. Secara umum, situasi ini berdampak pada ketidaknyamanan warga Negara, terganggunya mata pencaharian masyarakat, serta tertanggunya tatanan kehidupan masyarakat khususnya di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah terjadi bentrok akibat konfik agraria di Buntu Pangaturan, Nagori/Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaen Simalungun, Sumatera Utara, terjadi saling lapor antara masyarakaat kontra pekerja PT TPL.

Warga melapor ke Polsek Sidamanik beberapa jam setelah kejadian, namun ditolak petugas dengan alasan pihak PT TPL telah melapor ke Polres Simalungun.

Kemudian Selasa, 17 September, dari pihak warga, Marudut Ambarita melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Mario Teguh Ambarita, anak usia 3 tahun 7 bulan dengan terlapor pekerja PT TPL, Bahara Sibuae.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved