REVISI UU KPK Sudah Menghilangkan OTT, Refly Harun: Itu Kecerobohan yang Sangat Luar Biasa

TRIBUNJAMBI.COM - Kritikan tajam Pakar hukum Tata Negara Refly Harun ditujukan kepada pemerintah, terkait persetujuan pemerintah

Editor: ridwan
Instagram @reflyharun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun 

TRIBUNJAMBI.COM - Kritikan tajam Pakar hukum Tata Negara Refly Harun ditujukan kepada pemerintah,  terkait persetujuan pemerintah terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Refly menyebut kesalahan fatal pemerintah adalah ketika UU KPK itu disetujui.

Menurutnya dalam UU KPK ada dua soal yang bermasalah yaitu prosedur dan substansinya.

Refly menerangkan, prosedur dalam UU KPK yang sudah disetujui pemerintah, membuat operasi tangkap tangan dari KPK tidak akan lagi terlaksana.

Baca: Lagi Mabuk Ceper Pari Nekat Curi Paketan di Mobil, Jatuh Bangun Dikejar Karyawan JNE

Baca: DUA Pembunuh Pendeta Melinda Dituntut Pidana Mati, JPU: Pemerkosaan & Pembunuhan Sudah Direncanakan

Baca: VIDEO Link Live Streaming Laga Brasil vs Senegal, Pertandingan Persahabatan, Tonton TV Online TV One

 

"Kalau kita mengikuti prosedur maka tidak adalagi operasi tangkap tangan, dan itu kecerobohan yang luar biasa," tegasnya di depan pembawa acara Aiman Witjaksono, di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (25/9/2019).

Refly kemudian mengungkap sisi lain kelemahan dari UU KPK dalam pasal 12 B.

Isi pasal tersebut menjelaskan soal penyadapan yang harus ada izin dari dewan pengawas.

Refly menyebut pengertian pasal tersebut jangan hanya di mengerti sampai disitu saja.

"Coba baca penjelasannya, izin penyadapan diberikan setelah dilakukan gelar perkara di depan dewan pengawasan," ungkapnya

Baca: Raih WTP dari BPK, Bupati Safrial Terima Piagam dari Kemenkeu

Baca: Istri Jerinx SID Curhat Bernada Marah! Nora Alexandra Kesal Masa Lalu Suaminya Diungkit-ungkit

Baca: Tugas Monitoring, Camat Hasrizal Mengaku Tak Tahu Kades Lopak Alai Lakukan Penyimpangan

 

"Bagaimana mungkin kita mengott seseorang, kalau sebelum OTT kita harus melaksanakan gelar perkara. Karena kalau kita mengott orang tanpa sadapan, kita kan nda tau konteksnya seperti apa," jelasnya

Refly pun memberikan satu contoh kasus.

"Misalnya saya memberikan satu tas uang kepada seseorang, kan tidak mungkin ditangkap KPK kalau tidak ada konteks percakapan yang disadap," jelasnya

Mendengar hal tersebut pembawa cara Aiman pun ikut berpikir, semestinya permasalahan ini sudah bisa dibayangkan oleh pembuat Undang-undang dan Pemerintah

Baca: BOCORAN Jatah PDIP 4 Menteri, Nama yang Disodorkan ke Jokowi 10 Calon: Begini Respon Puan Maharani

Baca: Serapan Anggaran Kurang Maksimal, Kepala BPKAD Tanjab Barat Katakan Begini

Baca: Ekspresi Dua Pembunuh Calon Pendeta Milenda Zidemi yang Dituntut Hukuman Mati, Jalan terseok-seok

 

"Artinya kalo itu diloloskan ada kesengajaan untuk menghilangkan OTT KPK, ujar Aiman,"

Refly pun kembali menjabarkan soal area pelemahan dalam UU KPK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved