Asusila

Gadis 20 Tahun Dibunuh Usai Gagal Diperkosa di Semak-semak, Ternyata Pelakunya Sosok Ini!

Seorang gadis 20 tahun dibunuh paman sendiri setelah sebelumnya melakukan percobaan pemerkosaan di semak-semak

Editor:
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis 20 tahun dibunuh paman sendiri setelah sebelumnya melakukan percobaan pemerkosaan di Semak-semak.

Upaya pihak kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa celana yang ditemukan di parit sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah, akhirnya membuahkan hasil.

Keterangan dari keluarga korban yang datang melihat dan memastikan bahwa jenazah yang ditemukan di parit atau semak-semak tersebut adalah Ika Prihatiningsih (20) akhirnya membuka titik terang bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Korban Ika Prihatiningsih (20) selama ini tinggal di Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya merupakan tempat tinggal pamannya sendiri.

Baca: VIRAL Spanduk Nasib Mulan Jameela, Dulu Pelakor Sekarang Perekor Alias Perebut Kursi Orang

Baca: Bayi Bisa Lahir Prematur, Dampak Kabut Asap Bagi Ibu Hamil, Ini Penjelasan Kadinkes Batanghari

Baca: Pelaku Pembunuhan Sadis di Lubuklinggau Sempat Berencana Kabur ke Jambi, Tapi Gagal Karena Ini!

 

Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus Penemuan mayat di Jalan Sanang Kota Palangkaraya pada tanggal 21 September 2019 , yang merupakan kasus pembunuhan atau Penganiayaan dengan Pemberatan(Anirat).

Pelaku ditangkap, oleh Subnit Resmob Polresta Palangka raya bersama dengan Direktorat Intelkam Polda Kalteng, yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut sejak awal penemuan mayat, Sabtu (21/9/2019) hingga menangkap pelaku, Minggu tanggal 22 September 2019 malam.

Baca: Gangguan Pernapasan dan Cerita Ibu Hamil yang Khawatir dengan Kandungannya Karena Kabut Asap

Baca: Udara di Sarolangun Kategori Sedang Belum Berbahaya, Dinas Pendidikan Tak Liburkan Sekolah

Baca: 16 Warga Sipil Tewas dan 65 Orang Luka-luka Dalam Kerusuhan di Wamena, Benarkah Dipicu Hoax?

Polisi saat melakukan olah TKP di tempat penemuan mayat di Sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya.
Polisi saat melakukan olah TKP di tempat penemuan mayat di Sekitar Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya. (Dari Polres Palangkaraya untuk BPost)

"Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana," ujar Kapolres Palangkaraya.

Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/9/2019) pagi ini rencananya akan menggelar konferensi pers , terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh paman terhadap keponakannya sendiri yang mayatnya di temukan di parit sekitar jalan Sanang Kelurahan Sebaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya.

Ini Kronologi Pembunuhan

Polisi akhirnya mampu mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa busana bernama Ika Prihatingsih (20) yang ditemukan di parit sekitar Jalan Sanang, Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (21/9/2019).

Polisi menangkap Suwito Widadno (55) pelaku pembunuhan terhadap Ika Prihatiningsih (20) yang tak lain adalah paman korban sendiri.

Bahkan keduanya tinggal satu tempat di Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Penyidik Polres Palangakaraya mengungkap kronologis kejadian penemuan mayat wanita tanpa celana hingga mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Baca: Kronologi Pembacokan Anggota TNI Praka Zulkifli Saat Kerusuhan di Wamena, Siapa Pelaku Sebenarnya?

Baca: Event Nasional TTG di Bengkulu, Tanjab Barat Tampilkan Teknologi Penyiram Tanaman dari Tenaga Surya

Baca: UPDATE TERKINI Kerusuhan di Wamena Papua, 16 Warga Tewas dan 65 Orang Luka-luka

Informasi yang diungkapkan pelaku kepada penyidik, yang hingga, Senin (23/9/2019) pelaku masih diamankan polisi, dia mengungkapkan kronologis kejadian hingga terjadi pembunuhan tersebut.

Awalnya, Kamis , (29 /9/2019) korban yang merupakan keponakan pelaku mengajak pelaku untuk mencari ikan dan pelaku mengiyakan kehendak korban dan membawa korban ke jalan arah banjarmasin, selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib pelaku dan korban berangkat dari rumah di Jalan Banteng XXIII No.37 B.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved