Berita Bungo
Lebih Rp 12 Miliar, Ini Rincian Jumlah Wajib Pajak, Tunggakan PKB & Denda yang Dicatat Samsat Bungo
Lebih Rp 12 Miliar, Ini Rincian Jumlah Wajib Pajak, Tunggakan PKB & Denda yang Dicatat Samsat Bungo
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Lebih Rp 12 Miliar, Ini Rincian Jumlah Wajib Pajak, Tunggakan PKB & Denda yang Dicatat Samsat Bungo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dari Januari 2016 hingga Desember 2018 UPTD PPD Samsat Bungo mencatat 21957 wajib pajak di Kabupaten Bungo masih menunggak.
Berdasarkan data yang Tribunjambi.com himpun, dari jumlah tersebut, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tercatat Rp 8.778.765.600 dan denda Rp 3.427.160.700.
Kepala UPTD Samsat Bungo, Hasanul Fahmi kepada Tribunjambi.com mengatakan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda yang tercatat adalah Rp 12.215.926.300.
Baca: 21 Ribu Wajib Pajak di Bungo Menunggak, Samsat Catat Tunggakan Rp 12 Miliar
Baca: Stok Daging Beku di Bulog Divre Bungo-Tebo Kosong, Kebutuhan 1 Bulan Capai 2 Ton
Baca: Guru dan Dosen di Jambi, Berkolaborasi, Lakukan Penelitian Tindakan Kelas
"Jumlah tersebut dihimpun dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bungo," kata dia kepada Tribunjambi.com.
Jumlah wajib pajak yang paling banyak menunggak tercatat di Kecamatan Pelepat Ilir dengan jumlah sebanyak 2815 wajib pajak, tunggakan PKB Rp 878.840.500 denda Rp 342.251.800, sehingga total Rp 1.220.732.300.
Selanjutnya Kecamatan Pasar Muara Bungo dengan 2548 wajib pajak, tunggakan PKB Rp 1.380.870.600, denda Rp 533.374.600, sehingga total Rp 1.914.245.200.
Baca: Rencana Kenaikan Gaji Perangkat Desa, Pemdes Serahkan Regulasi Ke Pihak Desa
Baca: TNI Gadungan Kuras Harta Wanita Incaran, Begini Ekspresi Wajahnya Ketika Tertangkap TNI Sungguhan!
Baca: Sebentar Lagi, SIM Bisa Buat Belanja dan Beli Tiket, Intip Desain Keren Smart SIM Fungsi E-Money
Diikuti Kecamatan Rimbo Tengah dengan 2282 wajib pajak, tunggakan PKB Rp 1.012.730.300, denda Rp 396.243.400, sehingga total Rp 1.408.993.700.
Sedangkan untuk Kecamatan Bungo Dani, tercatat 2088 wajib pajak yang menunggak, dengan tunggakan PKB Rp 906.285.300, denda Rp 355.997.400, sehingga total 1.262.282.700.
Menurutnya, pihaknya kini memfokuskan ke tiga kecamatan dengan tunggakan PKB paling besar.
"Kita fokuskan ke tunggakan pajak kendaraan bermotor paling besar dulu, yaitu Kecamatan Pasar Muara Bungo, Rimbo Tengah, dan Bungo Dani," jelasnya.
Selain kecamatan di atas, data yang Tribunjambi.com himpun, ada juga Kecamatan Pelepat dengan 1858 wajib pajak, tunggakan PKB sebesar Rp 695.942.600, dan denda Rp 271.954.500.
Kecamatan Jujuhan dengan 1421 wajib pajak, tunggakan PKB sebesar Rp 616.441.600, dan denda Rp 242.410.000.
Kecamatan Tanah Tumbuh dengan 1418 wajib pajak, tunggakan Rp 554.788.200, dan denda 207.968.900.
Baca: Anak SMP Jadi Korban Tabrak Lari di Jujuhan Bungo, Orang tua Pingsan Lihat Kondisi Anaknya
Baca: Selain Jadi Kekasih dan Teman Tidur, Serli Jadi Saksi Kunci Perencanaan Prada DP Bunuh Vera Oktaria
Baca: Menteri Susi Sebut Impor Garam Bocor: Kalau Diatur di Bawah 3 juta Ton Harga Tak Terjun Bebas
Kecamatan Bathin III dengan 1395 wajib pajak, tunggakan PKB 524.003.200, dan denda Rp 205.429.800. Kecamatan Tanah Sepenggal dengan jumlah 1145 wajib pajak, tunggakan PKB Rp 396.686.400, dan denda Rp 154.900.200.
Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dengan jumlah 1093 wajib pajak, tunggakan PKB sebesar Rp 433.100.800, dan denda Rp 169.226.600.