Berita Nasional

Mendadak Sosialita, Ternyata Wanita Ini Bisa Foya-foya Hasil dari Menggelapkan Uang Rp 21 Miliar

Mendadak Sosialita, Ternyata Wanita Ini Bisa Foya-foya Hasil dari Menggelapkan Uang Rp 21 Miliar

Editor: Andreas Eko Prasetyo
tribun sumsel
Wanita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar, Duitnya Dihabiskan untuk Jadi Sosialita Dadakan 

Mendadak Sosialita, Ternyata Wanita Ini Bisa Foya-foya Hasil dari Menggelapkan Uang Rp 21 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM -  Sumber uang wanita berjuluk "Ratu Sosialita" di Baturaja ini akhirnya terbongkar.

Meyssi (48 tahun) ternyata menggunakan uang hasil penggelapan untuk mendukung penampilannya.

Wanita ini menggelapkan 31 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan.

Baca: Pesta Musim Panas Bareng Teman Bulenya, Gaya dan Penampilan Agnez Mo Jadi Sorotan, Kelampau Vulgar

Baca: Kapolda Jambi Dinginkan Lahan Gambut Desa Arang Arang Muarojambi yang Terbakar

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Taman Hijau Bungo Mulai Disidangkan, Negara Rugi Ratusan Juta

Baca: Kasus Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Kejati Akan Panggil Pekerja PT Lambok Besok

Untuk gaya-gayanya Si Ratu Sosialita ini merental mobil Suzuki Ertiga BG 1091 FG.

Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan.

Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujui, tersangka dengan mudah mendapatkan BPKB.

Akal licik pelaku terus berputar, setelah BPKB dan STNK ditangan, mobil tersebut kemudian dijual ke dealer di Kota Baturaja seharga Rp 75 juta.

Baca: Kasus Penyimpangan Dana Pembangunan UIN STS Jambi, Kejati Panggil 16 Saksi Minggu Ini

Baca: 24 Jam, Tiga Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Belum Ditemukan

Baca: Kemarau Panjang, Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Tembus Rp 90 Ribu

Baca: Briptu Heidar, Polisi dari Makassar, Ditemukan Gugur Usai Beberapa Waktu Usai Disandera KKB Papua

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.

Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.

Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.

”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2,1 M,” terang Kapolres.

Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.

Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.

Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).

Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya.

Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.

Alasannya BPKB mau di foto copy karena ada kekurangan di berkas Samsat.

Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanya dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp 250 juta.

Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing.

Pada bulan Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran.

Karena setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak leasing menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB.

Betapa terkejutnya pelapor mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyedia keuangan, karena korban merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya.

Imam Syafei kemudian mendatangi pihak Finace dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.

Baca: Beberapa Hari Disandera KKB Papua, Briptu Heidar Ditemukan Gugur, Ini Kronologi Penyanderaannya

Baca: RSJ Jambi Turun Kelas, Sekda Sebut Itu Bahan Intropeksi

Baca: Wiranto Digugat Kivlan Zen, Ada Apa? Ternyata Kasus 21 Tahun Lalu

Baca: Cara Download MP3 Lagu Ratna Antika Berjudul Ojo Nguber Welase, Terpopulerkan Dari Ratna Antika

Baca: Ekskavasi Situs Perahu Kuno, Bupati Romi: Jangan Sampai Ada Sejarah yang Putus

Selanjutnya leasing melaporkan kejadian yang merugikan korban dan perusahaan.

Mendapat laporan tersebut Tim resmob Polres OKU segera mendatangi kantor leasing dan mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres OKU.

Menurut Kapolres pelaku ditangkap atas laporan Imam Syafei bin Suparmo (52), pekerjaan wiraswasta, alamat di Dusun V RT/RW 009/006 Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.

Pelaku Meyssi alamat di Blok Q Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU dan Ryan Firdaus Batra alamat di jalan Garuda Lintas Sumatera, lorong Setia, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sudah ditahan polisi.

Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.

Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 ( Buah) buku tabungan mandiri, 1 ( Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 ( Buah) Kartu ATM warna kuning. (SP/ Leni Juwita)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Wanita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar, Duitnya Dihabiskan untuk Jadi Sosialita Dadakan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved