Berita Nasional
Wiranto Digugat Kivlan Zen, Ada Apa? Ternyata Kasus 21 Tahun Lalu
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
Wiranto Digugat Kivlan Zen, Ada Apa? Ternyata Kasus 21 Tahun Lalu
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.
Baca: Reaksi Menko Polhukam Wiranto saat Tahu Kivlan Zen Mendapat Pendampingan Hukum dari Mabes TNI
Baca: Sigit Wiranto, Bersujud di Bawah Pesawat Ditemani sang Istri, Momen Haru Penerbangan Terakhir Capt
Baca: Sidang Putusan MK Hari Ini, PA 212 Kerahkan Satu Juta Massa Hadir, Wiranto: Tak Ada Izin
Baca: Wiranto Ngaku Sudah Maafkan Kivlan Zen, Namun Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Mayjen (Purn) Itu
Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan.
Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.
Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar.
Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.
Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal hutuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.
"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.
Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.
Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.
Baca: Ratu Sosialita Berfoya-foya Bermodalkan Uang Rp2,1 Miliar Hasil Penipuan
Baca: Lebih 50 Orang Mencari Keberadaan Toni yang Tenggelam di Sungai Batanghari
Baca: Lebih 50 Orang Mencari Keberadaan Toni yang Tenggelam di Sungai Batanghari
Baca: Cara Lengkap Download MP3 Lagu Cinta karena Cinta Judika, Gudang Lagu Populer 2019
Baca: Tanaman Penyembuh Kanker Ditemukan di Indonesia, Berada di Kalimantan, Keberadaan Hutan Dirahasiakan
Adapun PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.
Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.
Hingga artikel ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya mewawancarai Wiranto terkait gugatan Kivlan ini.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Wiranto Digugat Kivlan Zen, Ternyata Kasus 21 Tahun Lalu
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: