RSJ Jambi Turun Kelas, Sekda Sebut Itu Bahan Intropeksi
Sekda Provinsi Jambi M Dianto menanggapi tak diajukannya sanggahan atas penilaian SDM dan ASPAK RSJ Jambi dari Kemenkes.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Pelayanan Kesehatan Umum RSJ Jambi Turun Kelas, M Dianto Sebut Itu Bahan Intropeksi
TRIBUNJANBI.COM, JAMBI - Sekda Provinsi Jambi M Dianto menanggapi tak diajukannya sanggahan atas penilaian SDM dan ASPAK RSJ Jambi dari Kemenkes.
Sekda Provinsi Jambi M Dianto menyebut penilaian dari Kemenkes itu hal wajar saja. Mengingat rapor ini merupakan bagian dari introspeksi dari kementerian. "Menurut saya data riil Kemenkes itu kita ambil nilai introspeksinya," katanya, Senin (12/8).
Nantinya Dianto menyebut akan membenahi apa yang kurang selama ini. "Seperti jika fasilitas kurang kita perbaiki, begitu juga jika manajemen kurang akan kita perbaiki," sampainya.
Meski demikian, ia mengaku menerima penilaian dari Kementerian Kesehatan yang diberikan pada RSJ Jambi. "Kita kan dapat rapor semua , itukan pelayanan publik jadi diterima saja, karena penilaiannya bisa juga dari pihak lain seperti ombudsman," katanya.
Baca: Tak Mau Ambil Pusing Soal Turun Kelas, Manajemen RSJ Jambi Pilih Fokus Pelayanan
Baca: Komplotan Begal di Bungo Dilumpuhkan, Pura-pura Jadi Anggota Polisi Saat Beraksi
Baca: Lahan Gambut di Sungai Abang Sarolangun Terbakar, Tiga Hari Satgas Karhutla Lakukan Pemadaman
Baca: KPU Tetapkan 35 Caleg Sarolangun Terpilih, Berikut Daftar Namanya
Baca: Warga Sumsel Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, WR Akui Tak Ada Dendam
Sebelumnya diketahui dari rekomendasi Direktur Jendral (Ditjen) Pelayanan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 15 Juli berisikan rekomendasi untuk menurunkan kelas 8 rumah sakit di Jambi.
8 rumah sakit tersebut yaitu RSUD Hanafi Kab Bungo dari B ke C, RSUD Abdul Manap Kota Jambi dari C ke D, RS Bayangkara Jambi dari C ke D, RS Theresia dari C ke D, RSUD Ahmad Ripin C ke D dan RSUD Sungai Gelam Kab Muaro Jambi dari D ke D (pratama).
Selanjutnya, untuk rumah sakit layanan diluar kekhususan yang juga diturunkan kelasnya yaitu, RS Jiwa Daerah dari B ke D dan RS Anak dan Ibu Annisa dari C ke D.
Untuk masa sanggah sendiri dinyatakan paling lambat harus dikirimkan pada 12 Agustus ini. Untuk 2 minggu setelahnya akan dinilai Kemenkes RI putusan banding diterima atau tidaknya sanggahan itu. Peniliaian ini sendiei didasari pada Sistem Laporan Online rumah sakit dan Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK).