Kasus Penyimpangan Dana Pembangunan UIN STS Jambi, Kejati Panggil 16 Saksi Minggu Ini
16 saksi dugaan penyimpangan dana pembangunan UIN STS Jambi akan dipanggil lagi mulai Rabu (14/8).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Kasus Penyimpangan Dana Pembangunan UIN STS Jambi, Kejati Panggil 16 Saksi Minggu Ini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 16 saksi dugaan penyimpangan dana pembangunan UIN STS Jambi akan dipanggil lagi mulai Rabu (14/8).
Rabu besok (14/8) dijadwalkan 10 saksi. Selanjutnya Kamis (15/8) akan dipanggil 5 orang saksi dan 1 saksi akan dipanggil penyidik pada Jum'at(16/8).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani menerangkan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna meminta keterangan dan pengetahuan para saksi terkait kasus ini.
Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.
Baca: 24 Jam, Tiga Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Belum Ditemukan
Baca: Kemarau Panjang, Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Tembus Rp 90 Ribu
Baca: RSJ Jambi Turun Kelas, Sekda Sebut Itu Bahan Intropeksi
Baca: Komplotan Begal di Bungo Dilumpuhkan, Pura-pura Jadi Anggota Polisi Saat Beraksi