Sumartini dan Warnah Bebas Dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah DItuduh Lakukan Sihir
Dua Warga Negara Indonesia atau WNI yang dituduh melakukan sihir kepada majikan, akhirnya dibebaskan dari hukuman mati
Dalam perjalanannya ke lantai atas, dia mengingatkan Hayati untuk menjaga di bawah.
Setelah menyerahkan celana panjang Nyonya Seow, Daryati mengeluarkan pisau dan menganfcam majikannya untuk mengrembalikan paspornya.
Ketika Nyonya Seow berteriak, Daryati menyeret majikannya ke toilet, menutup pintu dan berulang kali menebas dan menusuk leher, kepala, dan wajahnya hingga wanita tua itu roboh di lantai.
Untuk memastikan Nyonya Seow meninggal, Daryati mengambil pisau pendek yang dia sembunyikan di bawah bak cuci, berjongkok dan berulang kali menusuk leher majikannya sampai tidak bergerak lagi.
"Terdakwa jelas-jelas berniat menyebabkan kematian almarhum oleh serangan ganasnya," kata jaksa.
Tak lama kemudian, Tuan Ong masuk kamar tidur utama dan memanggil istrinya.
Karena tidak ada jawaban, dia menjadi khawatir dan menggunakan obeng untuk membuka pintu toilet.
Ketika pintu terbuka, Daryati menyerang Tuan Ong dengan menusuk lehernya.
Pria ini berhasil mengelak. Tetapi ketika kembali untuk memeriksa Nyonya Seow, Daryati mengambil pisau dan menikam lehernya untuk kedua kalinya.
Upayanya gagal karena Tuan Ong berhasil melumpuhkannya dan menahan Daryati, kemudian mengikat tangannya dengan kabel.
Ong kemudian menyeret Daryati ke gerbang utama rumah mereka dan meminta tolong tiga orang yang kebetulan lewat untuk membantu menahan Daryati agar tidak kabur.
Ong kemudian kembali ke rumah untuk memeriksa istrinya dan menantu mereka, Ny Yeo kemudian memanggil ambulans sekitar pukul 20.50 malam waktu setempat.
Paramedis menyatakan Nyonya Seow meninggal sekitar pukul 21.05.
Sebuah laporan otopsi menyatakan bahwa dia meninggal karena beberapa luka irisan dan tusukan pada kepala dan leher.
Sebuah laporan psikiatris mengatakan Daryati tidak mengalami kelainan mental besar yang akan mengurangi tanggung jawabnya atas tindakannya.
Selain dakwaan membunuh Ny Seow, Daryati yang mendapat pembelaan oleh pengacara Mohd Muzammil Mohd, juga menghadapi dakwaan kedua percobaan pembunuhan terhadap Tuan Ong, tetapi hal itu ditangguhkan,
Rekannya Hayati juga dipastikan akan mendapat dakwaan karena diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, namun belum diketahui persidangannya.
Artikel ini telah tayang di tribunnews dengan judul http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/24/dituduh-lakukan-sihir-di-arab-saudi-dua-wni-lolos-dari-hukuman-mati-dipulangkan-ke-tanah-air?_ga=2.186682472.1547354539.1556086686-813263597.1549070321