Sumartini dan Warnah Bebas Dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah DItuduh Lakukan Sihir
Dua Warga Negara Indonesia atau WNI yang dituduh melakukan sihir kepada majikan, akhirnya dibebaskan dari hukuman mati
Karena sudah terikat kontrak kerja, Daryati tentu tidak bisa meninggalkan pekerjaan begitu saja.
Lalu, terbersitlah rencana untuk membunuh majikan agar bisa mendcuri paspornya yang disimpan di brankas majikan untuk kabur dari rumah tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Singapore, Selasa (23/4/2019), jaksa menyebutkan, pembantu tersebut juga ingin mengambil uang milik majikannya di laci yang terkunci.
Daryati menghadapi hukuman mati karena menikam Ny Seow Kim Choo pada 7 Juni 2016 secara sadis.
Menurut jaksa, wanita berusia 59 tahun itu tewas dengan 98 luka akibat pisau, sebagian besar luka berada di kepala dan lehernya.
Daryati adalah pembantu rumah tangga asing pertama yang diadili karena pembunuhan setelah kasus Flor Contemplacion Filipina yang digantung tahun 1995.
Kasus itu adalah pembantu membunuh sesama pembantu rumah tangga dan anaknya yang berusia empat tahun.
Dalam kasus Daryati, jaksa mengutip kata-katanya sendiri yang telah ditulisnya dalam buku hariannya.
"Saya harus melaksanakan rencana ini dengan cepat. Saya harus berani walaupun hidup dipertaruhkan. Saya siap menghadapi semua risiko. Apa pun risikonya, saya harus siap menerimanya. Saya harap bahwa rencana ini berhasil dan berjalan dengan lancar.
"Keluarga majikanku adalah target kematianku!!!"
Wakil Jaksa Penuntut Umum Wong Kok Weng mengatakan bahwa kata-kata mengerikan ini sebenarnya merupakan pengakuan "ex-ante" pembunuhan "brutal dan berdarah dingin" yang akhirnya akan ia lakukan.
jaksa mengungkapkan hasil pemeriksaan polisi bahwa Daryati mengakui perbuatannya, antara lain, memotong leher Nyonya Seow dan menikamnya berkali-kali.
Kronologi Pembunuhan
Nyonya Seow tinggal di rumah tiga lantai dengan suaminya, dua putra dewasa, menantu perempuan lainnya dan dua cucu.
Daryati mulai bekerja untuk keluarga pada 13 April 2016.