Sumartini dan Warnah Bebas Dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah DItuduh Lakukan Sihir
Dua Warga Negara Indonesia atau WNI yang dituduh melakukan sihir kepada majikan, akhirnya dibebaskan dari hukuman mati
TRIBUNJAMBI.COM - Dua Warga Negara Indonesia atau WNI yang dituduh melakukan sihir kepada majikan, akhirnya dibebaskan dari hukuman mati.
Sumartini dan Warnah akan tiba di tanah air pada Rabu siang ini (24/4/2019).
Kasus keduanya bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan.
Ada sekitar 15 anggota keluarga majikan yang menuntut vonis hukuman mati kepada keduanya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dan Karawang, Jawa Barat itu, divonis hukum mati pada 7 Januari 2009 silam.
Melalui upaya diplomasi kemanusiaan yang dilakukan KBRI Riyadh, Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.
Setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 dengan pesawat Oman Air.
"Kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan.
Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh", kata Dubes Maftuh dalam keterangannya, Rabu (24/4/2019).
Baca: Mimpi Pesawat Jatuh dan Takut Meninggal, Pesinetron Dinda Haw Memutuskan Pakai Hijab
Baca: Penjelasan TKN Jokowi-Maruf, Soal Ajakan Pendukung Boikot Masakan Nasi Padang
Baca: Kapolda Jambi Tinjau Sidang Pleno PPK di Kecamatan Kumpeh Ulu dan Kecamatan Muaro Sebo
Baca: Tak Kuat Ditagih Caleg karena Perolehan Suara Kecil, Timses Depresi Pasrah Dimandikan Ustaz di Waduk
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 via sscn.bkn.go.id Dibuka, Perhatikan Ini Wilayah dan Syaratnya!
Bunuh Majikan di Singapura
Entah apa yang dipikirkan seorang Tenaga Kerja Wanita atau TKW yang tega membunuh majikan di Singapura.
Padahal TKW itu baru sebulan kerja, dan tega membunuh majikan di Singapura.
Kasus TKW tega membunuh majikan di Singapura menjadi viral dan menyita perhatian di negara tersebut.
Anehnya, pembantu ini membunuh majikannya karena alasan sepele, rindu dengan kekasihnya yang berada di Hong Kong.
Dilansir TribunBatam.id (Tribunjambi Network) dari The Straits Times Singapore, pembantu bernama Daryati (26) ini dinyatakan bersalah karena telah membunuh majikannya bernama Nyonya Seow Kim Choo yang beralamat di Telok Kurau.
Namun, sebulan kerja, Daryati mengaku sangat rindu ingin pulang kampung dan kekasihnya di Hong Kong.
Karena sudah terikat kontrak kerja, Daryati tentu tidak bisa meninggalkan pekerjaan begitu saja.
Lalu, terbersitlah rencana untuk membunuh majikan agar bisa mendcuri paspornya yang disimpan di brankas majikan untuk kabur dari rumah tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Singapore, Selasa (23/4/2019), jaksa menyebutkan, pembantu tersebut juga ingin mengambil uang milik majikannya di laci yang terkunci.
Daryati menghadapi hukuman mati karena menikam Ny Seow Kim Choo pada 7 Juni 2016 secara sadis.
Menurut jaksa, wanita berusia 59 tahun itu tewas dengan 98 luka akibat pisau, sebagian besar luka berada di kepala dan lehernya.
Daryati adalah pembantu rumah tangga asing pertama yang diadili karena pembunuhan setelah kasus Flor Contemplacion Filipina yang digantung tahun 1995.
Kasus itu adalah pembantu membunuh sesama pembantu rumah tangga dan anaknya yang berusia empat tahun.
Dalam kasus Daryati, jaksa mengutip kata-katanya sendiri yang telah ditulisnya dalam buku hariannya.
"Saya harus melaksanakan rencana ini dengan cepat. Saya harus berani walaupun hidup dipertaruhkan. Saya siap menghadapi semua risiko. Apa pun risikonya, saya harus siap menerimanya. Saya harap bahwa rencana ini berhasil dan berjalan dengan lancar.
"Keluarga majikanku adalah target kematianku!!!"
Wakil Jaksa Penuntut Umum Wong Kok Weng mengatakan bahwa kata-kata mengerikan ini sebenarnya merupakan pengakuan "ex-ante" pembunuhan "brutal dan berdarah dingin" yang akhirnya akan ia lakukan.
jaksa mengungkapkan hasil pemeriksaan polisi bahwa Daryati mengakui perbuatannya, antara lain, memotong leher Nyonya Seow dan menikamnya berkali-kali.
Kronologi Pembunuhan
Nyonya Seow tinggal di rumah tiga lantai dengan suaminya, dua putra dewasa, menantu perempuan lainnya dan dua cucu.
Daryati mulai bekerja untuk keluarga pada 13 April 2016.
Paspornya disimpan di brankas di kamar tidur utama dan hanya Nyonya Seow dan suaminya, Tuan Ong Thiam Soon, yang memiliki kunci.
Madam Seow juga memegang kunci laci di lantai pertama, tempat menyimpan uang tunai.
Daryati kemudian menyusun rencana untuk membunuh Nyonya Seow pada 12 Mei sehingga ia dapat mengambil paspor, mencuri uang, lalu kembali ke Indonesia.
Daryati mengajak rekan pembantunya yang lain untuk membantu niatnya itu, tetapi tidak ikut kabur dari rumah tersebut.
Kepada Hayati, Daryati hanya menjanjikan akan memberinya uang saat ia datang berkunjung ke Singapore.
Pembantu lain yang juga asal Indonesia bernama Don Hayati (27) hanya diminta untuk mengalihkan perhatian Tuan Ong.
Setelah itu mematikan sirkuit TV dan listrik, sehingga ia bisa mencuri uang dan melarikan diri.
Dia juga memberi tahu Hayati untuk mengingatkannya jika saudara lelaki Nyonya Seow datang ke rumah.
Dalam buku hariannya pada tanggal 2 Juni, Daryati menggambar peta rumah, merencanakan jalan yang akan diambilnya untuk mendapatkan paspor dan rute pelariannya.
Pada hari-hari sebelum dia menikam Nyonya Seow, yang kemudian dia gambarkan kepada polisi sebagai "orang yang sangat baik", Daryati menyembunyikan senjata di lantai dua rumah tiga lantai itu.
Dia menyembunyikan pisau di bilik lemari pakaian utama, palu di meja belajar di lantai dua, dan pisau pendek di keranjang di bawah wastafel toilet kamar tidur utama.
Pisau-pisau itu dimaksudkan untuk digunakan untuk menyerang Nyonya Seow dan palu untuk memukul menantu majikannya tersebut yang bernama Rowena Yeo, jika dia turun dari lantai tiga.
Pada 7 Juni, Daryati melaksanakan rencana itu setelah saudara lelaki Nyonya Seow datang dan menghitung uang tunai di lantai pertama.
Setelah Nyonya Yeo dan dua anaknya naik ke lantai tiga, saudara lelaki Ny Seow dan kedua putranya meninggalkan rumah.
Daryati pergi ke kamar tidur utama dengan sepasang celana panjang yang dia setrika untuk Nyonya Seow serta sebilah pisau di balik bajunya.
Dalam perjalanannya ke lantai atas, dia mengingatkan Hayati untuk menjaga di bawah.
Setelah menyerahkan celana panjang Nyonya Seow, Daryati mengeluarkan pisau dan menganfcam majikannya untuk mengrembalikan paspornya.
Ketika Nyonya Seow berteriak, Daryati menyeret majikannya ke toilet, menutup pintu dan berulang kali menebas dan menusuk leher, kepala, dan wajahnya hingga wanita tua itu roboh di lantai.
Untuk memastikan Nyonya Seow meninggal, Daryati mengambil pisau pendek yang dia sembunyikan di bawah bak cuci, berjongkok dan berulang kali menusuk leher majikannya sampai tidak bergerak lagi.
"Terdakwa jelas-jelas berniat menyebabkan kematian almarhum oleh serangan ganasnya," kata jaksa.
Tak lama kemudian, Tuan Ong masuk kamar tidur utama dan memanggil istrinya.
Karena tidak ada jawaban, dia menjadi khawatir dan menggunakan obeng untuk membuka pintu toilet.
Ketika pintu terbuka, Daryati menyerang Tuan Ong dengan menusuk lehernya.
Pria ini berhasil mengelak. Tetapi ketika kembali untuk memeriksa Nyonya Seow, Daryati mengambil pisau dan menikam lehernya untuk kedua kalinya.
Upayanya gagal karena Tuan Ong berhasil melumpuhkannya dan menahan Daryati, kemudian mengikat tangannya dengan kabel.
Ong kemudian menyeret Daryati ke gerbang utama rumah mereka dan meminta tolong tiga orang yang kebetulan lewat untuk membantu menahan Daryati agar tidak kabur.
Ong kemudian kembali ke rumah untuk memeriksa istrinya dan menantu mereka, Ny Yeo kemudian memanggil ambulans sekitar pukul 20.50 malam waktu setempat.
Paramedis menyatakan Nyonya Seow meninggal sekitar pukul 21.05.
Sebuah laporan otopsi menyatakan bahwa dia meninggal karena beberapa luka irisan dan tusukan pada kepala dan leher.
Sebuah laporan psikiatris mengatakan Daryati tidak mengalami kelainan mental besar yang akan mengurangi tanggung jawabnya atas tindakannya.
Selain dakwaan membunuh Ny Seow, Daryati yang mendapat pembelaan oleh pengacara Mohd Muzammil Mohd, juga menghadapi dakwaan kedua percobaan pembunuhan terhadap Tuan Ong, tetapi hal itu ditangguhkan,
Rekannya Hayati juga dipastikan akan mendapat dakwaan karena diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, namun belum diketahui persidangannya.
Artikel ini telah tayang di tribunnews dengan judul http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/24/dituduh-lakukan-sihir-di-arab-saudi-dua-wni-lolos-dari-hukuman-mati-dipulangkan-ke-tanah-air?_ga=2.186682472.1547354539.1556086686-813263597.1549070321