Sandiaga Blak-blakan Soal Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Diserahkan ke PKS, Jangan Digoreng Lagi

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menegaskan dirinya tidak akan kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Editor: andika arnoldy
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Cawapres 02 Sandiaga Uno dan istri Nur Asia usai melaksanakan ibadah nifsu syaban di Masjid At-Taqwa, Selong, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (20/4/2019). 

Sebelumnya, sudah ada dua nama kader PKS yang diajukan, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto ke DPRD, untuk menjadi wagub.

Akmal mengatakan, harus ada pertanggungjawaban politik partai koalisi kepada masyarakat Jakarta, jika ingin menarik dua nama yang sudah diajukan itu, lalu mengganti dengan nama baru.

“Harus ada argumentasi kuat yang disampaikan kepada masyarakat untuk melakukan itu, karena berkaitan dengan etika politik. Kalau pun mau dilakukan harus diulang dari pengajuan parpol,” jelasnya.

Baca: VIRAL, Netizen Facebook Ini Ingin Beli Tiket Priemer Avangers : EndGame Rp. 500 Ribu, Ini Alasannya

Akmal mengatakan, tata cara pengajuan pengganti wagub ada dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 176

(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Baca: Otak Pembakaran Kotak dan Kertas Suara Pemilu 2019 di Sungai Penuh, Jambi, Resmi Jadi Tersangka

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masingmasing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika
sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerinta

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved