Sandiaga Blak-blakan Soal Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Diserahkan ke PKS, Jangan Digoreng Lagi

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menegaskan dirinya tidak akan kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Editor: andika arnoldy
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Cawapres 02 Sandiaga Uno dan istri Nur Asia usai melaksanakan ibadah nifsu syaban di Masjid At-Taqwa, Selong, Kebayoran Baru, Jaksel, Sabtu (20/4/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM- Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menegaskan dirinya tidak akan kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, isu Sandiaga Uno akan kembali menjadi Wagub DKI muncul, setelah hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menyebut pasangan Prabowo-Sandi, untuk sementara kalah dalam perolehan suara dari Jokowi-Maruf Amin pada Pemilu Presiden 2019.

Sandiaga Uno mengatakan, pengisi kursi Wagub DKI sepeninggalnya sudah ditentukan. Kursi tersebut menjadi milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pada Pilkada DKI 2017 bersama Gerindra, mengusungnya.

Baca: Ulah Zaskia Sungkar Sebut Nagita Slavina Halu, Luna Maya Justru Beberkan Ini ke Istri Raffi Ahmad

"Ya ini untuk wagub ya, saya sampaikan sekali aja dan saya enggak akan ngulang lagi, bahwa wakil Gubernur DKI sudah ditentukan dan diserahkan kepada Partai Keadilan Sejahtera, end of question," tegas Sandiaga Uno di rumahnya, Jalan Pulo Bangkeng, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (23/4/2019).

"No more discussion. Bahwa PKS sudah mengajukan dua nama, dan dua nama tersebut yang ada di DPRD," sambungnya.

Menurut Sandiaga Uno, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah meminta untuk segera melanjutkan proses pemilihan Wagub DKI.

• Dijawab Begini oleh Tompi, Pengacara Ratna Sarumpaet Langsung Terdiam dan Tak Bertanya Lagi

Ia menyarankan agar DPRD DKI segera memproses dua calon yang diajukan PKS, sehingga akan membantu kinerja Pemprov DKI.

"Pak Anies sudah meminta agar segera dilanjutkan prosesnya. Mari teman-teman DPRD lakukanlah prosesnya, pilih segera agar tentunya kinerja Pemprov DKI akan menjadi lebih baik," ucapnya.

Selain itu, Sandiaga Uno meminta para politikus di Jakarta untuk mendahulukan kepentingan masyarakat Ibu Kota, yakni dengan mendorong segera terpilihnya Wagub DKI yang baru.

Baca: VIRAL, Netizen Facebook Ini Ingin Beli Tiket Priemer Avangers : EndGame Rp. 500 Ribu, Ini Alasannya

"Prosesnya sudah jalan dan jangan dipolitikusi lagi. Saya rasa enough is enough, sudah cukup. Jangan diolah-olah lagi, jangan digoreng-goreng lagi," paparnya.

"Ini sudah merupakan keputusan bahwa PKS yang mendapatkan kursi wagub, segera diputuskan dan saya mungkin ini pernyataan saya pertama dan terakhir mengenai ini. Terima kasih," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, hasil hitung cepat alias quick count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dari berbagai lembaga survei, menunjukkan pasangan Jokowi-Maruf Amin unggul sementara atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

• Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung: Saya Jengkel Aktivis Demokrasi Bisa Berbohong

Beberapa pengamat pun mengatakan bisa saja Sandiaga Uno kembali mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika bersedia.

Hal tersebut memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi tak terima bila suami Nur Asia itu kembali menjabat sebagai orang nomor dua di Ibu Kota.

Baca: Ulah Zaskia Sungkar Sebut Nagita Slavina Halu, Luna Maya Justru Beberkan Ini ke Istri Raffi Ahmad

Sebab, hingga saat ini semua partai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 masih meyakini Prabowo-Sandi bakal keluar sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Kalau kita pertama masih optimis Pak Prabowo dan Pak Sandi jadi Presiden dan Wakil Presiden. Mudah-mudahan beliau (Sandiaga) bisa jadi RI 2," ujar Suhaimi saat dihubungi, Selasa (23/4/2019).

Suhaimi melanjutkan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan resmi suara Pilpres 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca: Jokowi Dinobatkan sebagai Pemimpin Paling Populer di Dunia oleh Media Asing, Kalahkan Trump & Putin

"Penghitungan masih berlangsung, biarlah sampai selesai. Kalau sudah pengumuman (dari KPU) barulah kita bicara soal balik ke DKI," tutur Suhaimi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia Maksimus Ramses Lolongkoe mengatakan, Sandiaga Uno ini masih bisa kembali mengisi jabatannya semula sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hal tersebut bisa terjadi asalkan ada dukungan dari partai pengusung Anies-Sandi saat Pilkada 2017 lalu, yakni Gerindra dan PKS.

• Bomber Gereja di Sri Lanka Warga Setempat, Namanya Insan Seelawan, Bukan Insan Setiawan

"Sandiaga balik lagi ke DKI itu bisa saja kalau didorong (Gerindra dan PKS) ya. Tapi apakah Sandiaga mau begitu?" ucap Ramses, Sabtu (20/4/2019) lalu.

Namun apabila jika jabatan itu diambil lagi, ia menilai sama saja Sandiaga Uno turun kasta dari calon wakil presiden menjadi calon wakil gubernur.

"Dia itu sudah menjadi calon wakil presiden kan? Artinya posisi itu sangat tinggi. Kalau dia mau jadi wagub artinya turun kasta dong," urai Ramses.

Baca: Jokowi Dinobatkan sebagai Pemimpin Paling Populer di Dunia oleh Media Asing, Kalahkan Trump & Putin

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, aturan perundang-undangan tak menutup peluang Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu bisa terjadi seandainya nanti dalam hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia tak terpilih sebagai wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

“Bisa saja, kenapa tidak? Tapi sangat tidak etis, mengingat partai koalisi sudah mengajukan dua nama ke DPRD Jakarta, tapi ditarik lagi dan dikirim nama baru,” ungkap Akmal.

Baca: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Tabrakan Beruntun Tewaskan Empat Orang

Sebelumnya, sudah ada dua nama kader PKS yang diajukan, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto ke DPRD, untuk menjadi wagub.

Akmal mengatakan, harus ada pertanggungjawaban politik partai koalisi kepada masyarakat Jakarta, jika ingin menarik dua nama yang sudah diajukan itu, lalu mengganti dengan nama baru.

“Harus ada argumentasi kuat yang disampaikan kepada masyarakat untuk melakukan itu, karena berkaitan dengan etika politik. Kalau pun mau dilakukan harus diulang dari pengajuan parpol,” jelasnya.

Baca: VIRAL, Netizen Facebook Ini Ingin Beli Tiket Priemer Avangers : EndGame Rp. 500 Ribu, Ini Alasannya

Akmal mengatakan, tata cara pengajuan pengganti wagub ada dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 176

(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Baca: Otak Pembakaran Kotak dan Kertas Suara Pemilu 2019 di Sungai Penuh, Jambi, Resmi Jadi Tersangka

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masingmasing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika
sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerinta

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved