Pemilu 2019
Otak Pembakaran Kotak dan Kertas Suara Pemilu 2019 di Sungai Penuh, Jambi, Resmi Jadi Tersangka
Otak Pembakaran Kotak dan Kertas Suara Pemilu 2019 di Sungai Penuh, Jambi, Resmi Jadi Tersangka
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Otak Pembakaran Kotak dan Kertas Suara Pemilu 2019 di Sungai Penuh, Jambi, Resmi Jadi Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang otak pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, beberapa waktu lalu, resmi statusnya ditetapkan jadi tersangka.
Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, dua orang tersebut resmi jadi tersangka.
"Dan, juga sudah resmi menjadi tahanan rutan Polda Jambi," ungkapnya, Rabu (24/4/2019).
Baca: 13 Kotak Suara di Koto Padang Dibakar, KPU Sungai Penuh Jadwalkan Pemilu Ulang 27 April
Baca: VIRAL, Netizen Facebook Ini Ingin Beli Tiket Priemer Avangers : EndGame Rp. 500 Ribu, Ini Alasannya
Baca: Tangkap Sipir dan Napi, BNNP Provinsi Jambi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas KlasII B Kuala Tungkal
Baca: Viral - Kakek Nikahi Gadis, Mempelai Wanita Tersenyum Bahagia, Pamer Momen Mesra
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Robin Janet (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau pengawas desa. Ia ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.
Satu orang lainnya adalah Khairul Saleh (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, yang merupakan Caleg salah satu partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Sungai Penuh.
Baca: 5 Artis Ini di Cap Sombong hingga Lupa Daratan No 3 Terang-terangan Tolak Foto dengan Fans!
Baca: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Tabrakan Beruntun Tewaskan Empat Orang
Khairul ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk di kawasan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.
Otak Pembakaran Kotak dan Kertas Suara Pemilu 2019 di Sungai Penuh, Jambi, Resmi Jadi Tersangka (Ferry Fadly/Tribun Jambi)