Pemilu 2019

Otak Pembakaran Kotak dan Kertas Suara Pemilu 2019 di Sungai Penuh, Jambi, Resmi Jadi Tersangka

Otak Pembakaran Kotak dan Kertas Suara Pemilu 2019 di Sungai Penuh, Jambi, Resmi Jadi Tersangka

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Fadly
Barang bukti pasca dibakarnya kotak dan kertas suara oleh pelaku 

Otak Pembakaran Kotak dan Kertas Suara Pemilu 2019 di Sungai Penuh, Jambi, Resmi Jadi Tersangka

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang otak pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, beberapa waktu lalu, resmi statusnya ditetapkan jadi tersangka.

Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, dua orang tersebut resmi jadi tersangka.

"Dan, juga sudah resmi menjadi tahanan rutan Polda Jambi," ungkapnya, Rabu (24/4/2019).

Baca: 13 Kotak Suara di Koto Padang Dibakar, KPU Sungai Penuh Jadwalkan Pemilu Ulang 27 April

Baca: VIRAL, Netizen Facebook Ini Ingin Beli Tiket Priemer Avangers : EndGame Rp. 500 Ribu, Ini Alasannya

Baca: Tangkap Sipir dan Napi, BNNP Provinsi Jambi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas KlasII B Kuala Tungkal

Baca: Viral - Kakek Nikahi Gadis, Mempelai Wanita Tersenyum Bahagia, Pamer Momen Mesra

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Robin Janet (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau pengawas desa. Ia ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.

Satu orang lainnya adalah Khairul Saleh (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, yang merupakan Caleg salah satu partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Sungai Penuh.

Baca: 5 Artis Ini di Cap Sombong hingga Lupa Daratan No 3 Terang-terangan Tolak Foto dengan Fans!

Baca: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Tabrakan Beruntun Tewaskan Empat Orang

Khairul ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk di kawasan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

Otak Pembakaran Kotak dan Kertas Suara Pemilu 2019 di Sungai Penuh, Jambi, Resmi Jadi Tersangka (Ferry Fadly/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved