Pemuda Buat Laporan Palsu Motornya Dirampok, Polsek Kota Sarolangun yang Tertipu Sempat Olah TKP
laporan palsu itu dibuat oleh tiga orang pelajar Sarolangun yang masih belasan tahun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Niat baik anggota kepolisian Sarolangun yang ingin melakukan ungkap kasus harus terhambat. Pasalnya laporan yang diterima pihak Polsek Kota Sarolangun palsu.
Mirisnya lagi, laporan palsu itu dibuat oleh tiga orang pelajar Sarolangun yang masih belasan tahun.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah menyampaikan kronologisnya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Pelapor (FBS) bersama rekannya RN berkunjung ke rumah temannya (BS) yang berlokasi tak jauh dari GOR Sarolangun dengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic.
Hingga larut malam dan masuk hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 01.00 WIB dini hari pelapor dan RN hendak pulang ke rumah di Desa Lidung dengan melewati jalan SMPN 17 Sarolangun.
Baca: Kabar Penerimaan PPPK Tahap Dua Dibuka Juni, BKPSDMD Tanjab Timur Masih Tunggu Juknis dari Pusat
Baca: VIDEO: Kuliner Mi Hijau Jambi, Alternatif untuk yang Tidak Doyan Sayur
Baca: Polisi Tidur di Jembatan Kerinduan Makan Korban, Warga Sungai Penuh Jambi Mengeluh Minta Dibongkar
Baca: Gara-gara Ongkos Kurang, Pemuda Asal Garut Ditikam Supir Travel di Bungo, Mobil Tabrak Tiang Listrik
Baca: Terpencil dan Terkendala Sarana, 14 Sekolah di Tanjab Barat Jambi Tak Bisa Lakukan UNBK
Setelah melewati SMP N 17 Sarolangun tak jauh dari kebun karet tiba-tiba keluar pelaku 3 orang laki-laki dari dalam semak belukar dan menyetop laju kendaraan pelapor.
Selanjutnya salah satu pelaku langsung menarik tangan pelapor lalu menodongkan senjata api laras pendek ke arah kepala pelapor dan berkata "Kalau kau melawan,kau kutembak".
"Pada saat itu pelapor bersama saksi RN terdiam dan turun dari atas motor yang selanjutnya tiga orang pelaku pergi meninggalkan pelapor dan saksi RN," katanya senin (18/3).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan penyelidikan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan langsung mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan dilanjutkan mempelajari laporan.
"Namun, setelah dilakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi secara terpisah diketahui bahwasanya laporan yang dilaporkan oleh pelapor ternyata hanya karangan saja (palsu)," ujarnya
Setelah mendapatkan informasi bahwasanya laporan tersebut palsu selanjutnya Unit Reskrim bersama rekannya satu lagi (BS) mengambil kendaraan jenis sepeda motor Honda Sonic yang disimpan oleh saudara BS di rumah neneknya.
Atas laporan itu, selanjutnya ketiganya berhasil digelandang ke Polsek Sarolangun untuk diamankan berupa barang bukti satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, satu lembar STNK motor atas nama Sahrial Efendi dengan Nopol BH 3422 QR warna hitam, satu lembar bukti angsuran OTTO Finance atas nama Sahrial Efendi.
Baca: Harga Sawit Naik Tapi Masih di Bawah Harapan Petani Jambi
Baca: Pemkab Tanjab Timur Tak Buka Penerimaan PPPK, BKPSDMD Sebut Penerimaan PPPK Terkesan Dipaksakan
Baca: Heboh, Penambang Pasir di Batanghari Jambi Temukan Ikan Tapah 2 Meter, Ngangkatnya Butuh 5 Orang
Baca: Tak Lazim, Cara Kerabat Prabowo Bobol ATM, Menyamar Jadi Perempuan & Simpan Mesin ATM di Rumah
Berdasarkan fakta tersebut, Polsek Sarolangun telah melakukan pengungkapan perkara "Pelaporan Palsu" Jo "Penggelapan" sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 220 KUH-Pidana Jo pasal 372 KUH-Pidana.