Kabar Penerimaan PPPK Tahap Dua Dibuka Juni, BKPSDMD Tanjab Timur Masih Tunggu Juknis dari Pusat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan kembali melakukan penerimaan PPPK, ini penjelasan BKPSDMD Tanjab Timur terkait wacana tersebut.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/abdullah usman
Kabid Perencanaan Mutasi dan Promosi BKPSDMD Tanjab Timur, Angga Hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Diwacanakan pemerintah pusat melalaui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan kembali melakukan penerimaan PPPK, ini penjelasan BKPSDMD terkait wacana tersebut.

Pada penerimaan PPPK tahap pertama Pemerintah Tanjung Jabung Timur tidak melakukan penerimaan, tahap dua saat ini masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.

“Dari informasi yang kita terima pada bulan Mei atau Juni mendatang penerimaan PPPK tahap dua akan dibuka oleh pusat. Belum tahu apa formasi apakah masih sama seperti pertama atau ada formasi lain. Karena masih wacana,” jelas Kabid Perencanaan Mutasi dan Promosi BKPSDMD Angga Hari.

Baca: VIDEO: Kuliner Mi Hijau Jambi, Alternatif untuk yang Tidak Doyan Sayur

Baca: Polisi Tidur di Jembatan Kerinduan Makan Korban, Warga Sungai Penuh Jambi Mengeluh Minta Dibongkar

Baca: Terpencil dan Terkendala Sarana, 14 Sekolah di Tanjab Barat Jambi Tak Bisa Lakukan UNBK

Baca: Gara-gara Ongkos Kurang, Pemuda Asal Garut Ditikam Supir Travel di Bungo, Mobil Tabrak Tiang Listrik

Baca: Pemkab Tanjab Timur Tak Buka Penerimaan PPPK, BKPSDMD Sebut Penerimaan PPPK Terkesan Dipaksakan

Dikatakannya pula, namun untuk penerimaan PPPK pusat tersebut pihaknya belum mengetahui pasti apa-apa saja yang diakomodir, apakah khusus K2 atau umum seperti penerimaan pertama.

“Inikan masih wacana kita masih menunggu kelanjutan terbaru dari pusat bagaimana,” jelasnya.

Sekilas dijelaskannya, pejabat PPPK itu sendiri nantinya akan ditetapkan untuk jabatan yang terbilang langka dan jarang ditempati oleh dinas-dinas umum. Seperti jabatan-jabatan yang langka dan tidak ada di OPD.

"Saat Ini masih menunggu permenpan tentang rumpun jabatan yang masih digodok. Sebelumnya kita masih mengacu pada UU  ASN dan PP 48 tahun 2019 UU No.5 tahun 2014,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved