Berita Tebo

Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Waria di Tebo Dilimpahkan ke Kejari

Syaputra Karokaro (25) digiring penyidik Polres Tebo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com
ilustrasi mayat ilustrasi jenazah ilustrasi pembunuhan ilustrasi korban 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Syaputra Karokaro (25) digiring penyidik Polres Tebo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Syaputra merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang waria di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tersangka dilimpahkan ke Kejari Tebo pada Rabu (19/11) lalu.

Kasatreskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Naingholan, mengatakan bahwa Kejari Tebo telah menyatakan berkas perkara tersangka lengkap.

Karena itu, berkas dan tersangka diserahkan ke Kejari Tebo untuk proses hukum selanjutnya.

“Ya, kemarin sudah kita serahkan berkas dan tersangka ke Kejari Tebo,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Kita terapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Kejari Tebo menitipkan tersangka di Lapas Kelas IIB Muara Tebo hingga keluarnya jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Baca juga: Inilah Tampang Iwan Pembunuh Ibu Guru, Baru Sebulan Korban Dilantik Jadi PPPK

Baca juga: Kapolda Irjen Krisno H Siregar Pimpin Pengukuhan Keluarga Asuh Polda Jambi

Baca juga: Polda dan OJK Jambi Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved