Seteru DPC PDIP Sarolangun dengan Syaihu Cs Terus Berlanjut di Bawaslu
Anggota partai PDIP merasa dirugikan atas tindakan M. Syaihu dan kawan-kawan yang sudah pindah partai namun masih aktif di kursi DPRD Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Dari putusan PTUN Jambi itu menunjukan untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Oleh karenanya, di dalam bukti yang disampaikan tidak perlu dipermasalahkan.
"Karena hakim sudah mentapkan azas manfaat hukum," kata Samaratul.
Katanya, dari tujuh bukti yang ia laporkan itu, ada tiga bukti terkait identitas pelapor yang mengatakan bahwa dia (Syahrial gunawan) adalah ketua DPC PDIP Sarolangun.
Dijelaskannya, secara subtansi DPC PDIP sudah tidak ada lagi karena putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu menyatakan M Syaihu sebagai ketua dan sekarang syaihu sudah keluar dari PDIP
"Ini sesungguhnya DPC PDIP Sarolangun tidak ada lagi," katanya.
Sementara dia (Syahrial Gunawan) melapor sebagai ketua DPC PDIP dan dari bukti yang disampaikan kemarin dengan SK sebagai Ketua DPC itu diragukan, karena tanda tangan ketua umum PDIP (Megawati) itu bukan tanda tangan asli, melainkan tanda tangan scan.
"Jadi soal kepengurusan dia scan, dan dia tidak berwenang sebagai ketua DPC dan itu kita bantah laporan itu," katanya.
Untuk menjawab kesimpulan ini Ia meminta waktu sampai tanggal 3 Januari secara tertulis, dan bukan tanpa alasan, tetapi karena bukti perlapor cukup banyak dan harus dipelajari, ada kurang lebih 36 item. Dan katanya, bukti bukti yang diperoleh terlapor, dianggap sebagian besar ilegal.
"Bukti Ilegal justru ada di bukti yang disampaikan pelapor, ada lampiran surat KPU yang menyatakan tidak bisa memberikan bukti itu, tau-tau ada, ini kan bertentangan," katanya.
Baca: Kader Hanura Jadi Tersangka Suap Ketok Palu Jambi, Yusuf Pilih Ikuti Proses Hukum
Baca: 5 Tsunami Terdahsyat di Dunia, Dua Diantaranya Menggulung Wilayah Indonesia
Baca: 3 Kader Partai Demokrat Jambi Tersangka Suap Ketok Palu,Burhanuddin Mahir: Kita Konsultasi ke DPP
Baca: Nama Chumaidi Zaidi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Ketok Palu APBD, Ini Tanggapan DPD PDIP Jambi
Baca: Biodiesel B20 Dongkrak Harga Sawit di Jambi Naik
Surat resmi KPU mengatakan tidak bisa memberikan karena itu dokumen pribadi yang harus dengan persetujuan yang bersangkutan.
"Nah M syaihu dan lain lainnya, tidak pernah memberikan persetujuan berkas itu, makanya bukti yang diajukan oleh pelapor ilegal," ujarnya.