Seteru DPC PDIP Sarolangun dengan Syaihu Cs Terus Berlanjut di Bawaslu
Anggota partai PDIP merasa dirugikan atas tindakan M. Syaihu dan kawan-kawan yang sudah pindah partai namun masih aktif di kursi DPRD Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sidang lanjutan dugaan pelangaran administrasi Pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun bertempat di Bawaslu Sarolangun kembali digelar, Jumat (28/12).
Agenda sidang tersebut adalah tahap pembuktian saksi dari pihak pelapor dan pembuktian surat dari pihak terlapor.
Dalam sidang ini pihak pelapor menghadirkan saksi yaitu AH Marzuki sebagai sekretaris PDIP Sarolangun. Namun pihak terlapor tidak menghadirkan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Mudrika, didampingi anggota majelis Edi Martono dan Johan Iswadi itu sempat memanas dikarenakan adu argumen antara kedua belah pihak.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan. Pihak pelapor Syahrial Gunawan menyimpulkan bahwa sebagai pelapor ia berharap Bawaslu Sarolangun bisa mengambil keputusan yang bijak.
"Artinya saat ini dengan nyata dia (M Syaihu) sudah mengesahkan APBD," kata Syharial Gunawan.
Dijelaskannya, ada dua sisi yang perlu diperhatikan jika dia tidak dicoret dari DCT. Berarti DPR ini dipertanyakan legalitasnya, sedangkan dia (syaihu) sudah mengesahkan APBD 2019 sebanyak Rp 1,4 triliun. Ini ditakutkan akan menimbulkan persoalan dikemudian hari.
"Mundur, atau dia tetap jadi anggota tapi tidak usah nyalon, kalau dia nyalon mundur dari anggota DPR," katanya.
Baca: 11 Desa di Kabupaten Tebo Akan Dimekarkan, Ini Daftarnya
Baca: Kurangi Dampak Lingkungan, Pemkot Jambi Kampanyekan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik
Baca: 5 Fakta dari Penetapan 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebagai Tersangka Oleh KPK, CB Ungkap Hal ini
Baca: Kasus Penerimaan CPNS, Kejari Muarojambi Resmi Tetapkan Muhammad Yusuf Jadi Tersangka
Baca: Pernah Bersaksi di Persidangan, Cornelis Buston Ngaku Pernah Dapat Tekanan dari Anggota DPRD
Atas keajadian ini anggota partai PDIP merasa dirugikan atas tindakan M.Syaihu dan kawan-kawan yang sudah pindah partai dan mencalonkan dirinya sebagai caleg dan diduga masih aktif di kursi DPRD melalui partai yang ditinggalkannya.
Kata Syharial, ia menjalankan gugatan partai ini ke Bawaslu karena amanah atas tanggungjawabnya sebagai ketua DPC PDIP Sarolangun.
"Bicara partai ya rugi, itu kan haknya PDIP, dia (syaihu) dari tahun 2016 sudah ilegal. Salah dak orang mecat kareno keno narkoba," katanya.
Sementara itu Samaratul Fuad, kuasa hukum Syaihu dan Hafiz mengatakan, yang menjadi poin masalah adalah apakah benar oleh seseorang itu aktif atau tidak aktif di DPRD setelah terdaftar menjadi caleg.
Katanya, bukti kita adalah putusan PTUN yang isi pertimbangannya, kenapa orang yang aktif kembali itu karena ada kebutuhan daerah, kebutuhan masyarakat dan DPRD adalah pemerintahan daerah yang memiliki fungsi kewenangan, pengawasan, pembahasan, kebijakan daerah dan penyampaian aspirasi masyarakat.
"Terutama membahas APBD," katanya.
Dari putusan PTUN Jambi itu menunjukan untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Oleh karenanya, di dalam bukti yang disampaikan tidak perlu dipermasalahkan.
"Karena hakim sudah mentapkan azas manfaat hukum," kata Samaratul.
Katanya, dari tujuh bukti yang ia laporkan itu, ada tiga bukti terkait identitas pelapor yang mengatakan bahwa dia (Syahrial gunawan) adalah ketua DPC PDIP Sarolangun.
Dijelaskannya, secara subtansi DPC PDIP sudah tidak ada lagi karena putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu menyatakan M Syaihu sebagai ketua dan sekarang syaihu sudah keluar dari PDIP
"Ini sesungguhnya DPC PDIP Sarolangun tidak ada lagi," katanya.
Sementara dia (Syahrial Gunawan) melapor sebagai ketua DPC PDIP dan dari bukti yang disampaikan kemarin dengan SK sebagai Ketua DPC itu diragukan, karena tanda tangan ketua umum PDIP (Megawati) itu bukan tanda tangan asli, melainkan tanda tangan scan.
"Jadi soal kepengurusan dia scan, dan dia tidak berwenang sebagai ketua DPC dan itu kita bantah laporan itu," katanya.
Untuk menjawab kesimpulan ini Ia meminta waktu sampai tanggal 3 Januari secara tertulis, dan bukan tanpa alasan, tetapi karena bukti perlapor cukup banyak dan harus dipelajari, ada kurang lebih 36 item. Dan katanya, bukti bukti yang diperoleh terlapor, dianggap sebagian besar ilegal.
"Bukti Ilegal justru ada di bukti yang disampaikan pelapor, ada lampiran surat KPU yang menyatakan tidak bisa memberikan bukti itu, tau-tau ada, ini kan bertentangan," katanya.
Baca: Kader Hanura Jadi Tersangka Suap Ketok Palu Jambi, Yusuf Pilih Ikuti Proses Hukum
Baca: 5 Tsunami Terdahsyat di Dunia, Dua Diantaranya Menggulung Wilayah Indonesia
Baca: 3 Kader Partai Demokrat Jambi Tersangka Suap Ketok Palu,Burhanuddin Mahir: Kita Konsultasi ke DPP
Baca: Nama Chumaidi Zaidi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Ketok Palu APBD, Ini Tanggapan DPD PDIP Jambi
Baca: Biodiesel B20 Dongkrak Harga Sawit di Jambi Naik
Surat resmi KPU mengatakan tidak bisa memberikan karena itu dokumen pribadi yang harus dengan persetujuan yang bersangkutan.
"Nah M syaihu dan lain lainnya, tidak pernah memberikan persetujuan berkas itu, makanya bukti yang diajukan oleh pelapor ilegal," ujarnya.