Kurangi Dampak Lingkungan, Pemkot Jambi Kampanyekan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik
Kampanye pembatasan penggunaan kantong plastik berlangsung di simpang lampu merah Jelutung, Jumat (28/12).
Penulis: Nurlailis | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kampanye pembatasan penggunaan kantong plastik berlangsung di simpang lampu merah Jelutung, Jumat (28/12).
Hal ini berkaitan dengan peraturan Wali Kota Jambi Nomor 61 2018 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
Tampak para duta lingkungan hidup membagikan selebaran tentang keterangan pembatasan penggunaan kantong plastik ini.
Baca: 5 Fakta dari Penetapan 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebagai Tersangka Oleh KPK, CB Ungkap Hal ini
Baca: Kasus Penerimaan CPNS, Kejari Muarojambi Resmi Tetapkan Muhammad Yusuf Jadi Tersangka
Baca: Kader Hanura Jadi Tersangka Suap Ketok Palu Jambi, Yusuf Pilih Ikuti Proses Hukum
Baca: Dalami Kasus OTT Terkait Penerimaan CPNS, Kepala BKD dan Sekretaris Diperiksa Kejari Muarojambi
Mereka juga menjelaskan per 1 Januari 2019 masyarakat Kota Jambi dihimbau untuk membawa kantong belanja sendiri jika ingin berbelanja.
“Kepada masyarakat Kota Jambi untuk dapat menggunakan kantong yang bisa digunakan berulang sehingga kita mengurangi pengguanan kantong plastik. Mulai 1 Januari 2019 kami mengharapkan kepada ritel, toko modern, pasar modern agar tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk konsumen,” ungkap kepala DLH Kota Jambi, Ardi.
Kampanye ini berlangsung hingga 31 Desember 2018. Tempat yang dituju selanjutnya adalah Simpang Mayang dan Simpang BI.
Ia menyampaikan targetnya adalah mengurangi timbunan dari sampah. Pada 2025 pemerintah mengharapkan 30 persen timbunan sampah bisa berkurang sehingga sampah tidak lagi membebani kita untuk hidup di Kota Jambi.
“Dalam proses ini kita adakan sanksi kepada ritel dan tempat perbelanjaan yang belum melaksanakan peraturan ini yaitu sanksi administratif terkait perizinan. Bila masih melanggar akan dibekukan izinnya bagi pegiat ritel dan pusat perbelanjaan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat melakukan pengelolaan sampah, mengurangi penggunaan plastik, buang sampah pada tempatnya, buang sampah pada jadwal yang telah ditetapkan yaitu jam 18.00-06.00.
Baca: 5 Tsunami Terdahsyat di Dunia, Dua Diantaranya Menggulung Wilayah Indonesia
Baca: Biodiesel B20 Dongkrak Harga Sawit di Jambi Naik
Baca: Nama Chumaidi Zaidi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Ketok Palu APBD, Ini Tanggapan DPD PDIP Jambi
Baca: Dalami Kasus OTT Terkait Penerimaan CPNS, Kepala BKD dan Sekretaris Diperiksa Kejari Muarojambi