Seteru DPC PDIP Sarolangun dengan Syaihu Cs Terus Berlanjut di Bawaslu

Anggota partai PDIP merasa dirugikan atas tindakan M. Syaihu dan kawan-kawan yang sudah pindah partai namun masih aktif di kursi DPRD Sarolangun.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wahyu
Sidang lanjutan dugaan pelangaran administrasi pemilu 2019 di kabupaten sarolangun bertempat di bawaslu sarolangun kembali di gelar. Jumat (28/12) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi,  Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sidang lanjutan dugaan pelangaran administrasi Pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun bertempat di Bawaslu Sarolangun kembali digelar, Jumat (28/12).

Agenda sidang tersebut adalah tahap pembuktian saksi dari pihak pelapor dan pembuktian surat dari pihak terlapor.

Dalam sidang ini pihak pelapor menghadirkan saksi yaitu AH Marzuki sebagai sekretaris PDIP Sarolangun. Namun pihak terlapor tidak menghadirkan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Mudrika, didampingi anggota majelis Edi Martono dan Johan Iswadi itu sempat memanas dikarenakan adu argumen antara kedua belah pihak.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan. Pihak pelapor Syahrial Gunawan menyimpulkan bahwa sebagai pelapor ia berharap Bawaslu Sarolangun bisa mengambil keputusan yang bijak.

"Artinya saat ini dengan nyata dia (M Syaihu) sudah mengesahkan APBD," kata Syharial Gunawan.

Dijelaskannya, ada dua sisi yang perlu diperhatikan jika dia tidak dicoret dari DCT. Berarti DPR ini dipertanyakan legalitasnya, sedangkan dia (syaihu) sudah mengesahkan APBD 2019 sebanyak Rp 1,4 triliun. Ini ditakutkan akan menimbulkan persoalan dikemudian hari.

"Mundur, atau dia tetap jadi anggota tapi tidak usah nyalon, kalau dia nyalon mundur dari anggota DPR," katanya.

Baca: 11 Desa di Kabupaten Tebo Akan Dimekarkan, Ini Daftarnya

Baca: Kurangi Dampak Lingkungan, Pemkot Jambi Kampanyekan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

Baca: 5 Fakta dari Penetapan 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebagai Tersangka Oleh KPK, CB Ungkap Hal ini

Baca: Kasus Penerimaan CPNS, Kejari Muarojambi Resmi Tetapkan Muhammad Yusuf Jadi Tersangka

Baca: Pernah Bersaksi di Persidangan, Cornelis Buston Ngaku Pernah Dapat Tekanan dari Anggota DPRD

Atas keajadian ini anggota partai PDIP merasa dirugikan atas tindakan M.Syaihu dan kawan-kawan yang sudah pindah partai dan mencalonkan dirinya sebagai caleg dan diduga masih aktif di kursi DPRD melalui partai yang ditinggalkannya.

Kata Syharial, ia menjalankan gugatan partai ini ke Bawaslu karena amanah atas tanggungjawabnya sebagai ketua DPC PDIP Sarolangun.

"Bicara partai ya rugi, itu kan haknya PDIP, dia (syaihu) dari tahun 2016 sudah ilegal. Salah dak orang mecat kareno keno narkoba," katanya.

Sementara itu Samaratul Fuad, kuasa hukum Syaihu dan Hafiz mengatakan, yang menjadi poin masalah adalah apakah benar oleh seseorang itu aktif atau tidak aktif di DPRD setelah terdaftar menjadi caleg.

Katanya, bukti kita adalah putusan PTUN yang isi pertimbangannya, kenapa orang yang aktif kembali itu karena ada kebutuhan daerah, kebutuhan masyarakat dan DPRD adalah pemerintahan daerah yang memiliki fungsi kewenangan, pengawasan, pembahasan, kebijakan daerah dan penyampaian aspirasi masyarakat.

"Terutama membahas APBD," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved