Kasus Perumahan PNS Sarolangun-Ferry Nursanti Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rp 4,6 Miliar

Ferry Nursanti didakwa terlibat dalam subkontrak peralihan pengerjaan proyek pembangunan kompleks perumahan PNS Sarolangun.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Terdakwa Ferry Nursanti menjalani sidang kasus pembangunan perumahan PNS Sarolangun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (20/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi akhirnya membacakan tuntutan atas satu di antara terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan kompleks perumahan PNS di Sarolangun, Ferry Nursanti.

Tuntutan yang dibacakan jaksa adalah yang paling berat dibandingkan dua terdakwa lain. Hal itu lantaran jaksa menganggap terdakwa tidak mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, Ferry Nursanti juga didakwa dengan dugaan telah terlibat dalam subkontrak peralihan pengerjaan proyek pembangunan kompleks perumahan PNS Sarolangun dari PT NUA ke PT NP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas nama Ferry Nursanti dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan," Ferdy, satu di antara jaksa membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (20/12/2018).

Selain pidana penjara dan denda, Ferry Nursanti juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,689 miliar dengan subsider penyitaan harta benda atau kurungan penjara selama enam tahun.

Uang pengganti itu dibebankan karena terdakwa selaku direktur PT NUA diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,689 miliar bersama Ade Lesmana Syuhada.

Baca: Belasan Korban Kecelakaan Bus Family Raya Harus Antre di IGD, Satu Bayi Meninggal

Baca: Harga Sawit Terus Turun, Sekda Muarojambi Rencanakan Ganti dengan Kopi

Baca: Ditinggal Temannya Kabur, Sopir Diciduk Polisi Gara-gara Sabu

Baca: 5.000 Warga Kota Jambi Belum Rekam e-KTP, Dukcapil Kota Jambi Minta Lurah dan RT Aktif

Baca: Belum Sempat Cicipi, Dua Pemuda Tanjab Timur Ditangkap Polisi Duluan

Adapun kerugian sebesar Rp 20 miliar telah dibebankan kepada Ade Lesmana Syuhada yang kini masih menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Jambi.

Ferry Nursanti dijerat dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan itu cukup mengejutkan dan mendapat tanggapan langsung dari penasihat hukum terdakwa, A Ihsan Hasibuan.

Usai persidangan, Hasibuan menyampaikan, bahwa tidak ada konklusi (kesimpulan) hukum yang tepat yang dijatuhkan pada kliennya.

"Tidak ada konklusi hukumnya. Karena kita tahu, dia dijerat pasal 55, yang artinya melakukan secara bersama-sama. Yang lain kena didakwaan subsider, masa dia beda sendiri," katanya.

Meski begitu, dia menganggap tuntutan tersebut hal yang wajar. Hasibuan mengklaim, sudah ada sentimen pribadi yang dimasukkan dalam tuntutan yang disampaikan jaksa.

"Wajar, karena selama ini cuma kami yang melawan. Ini bukan murni hukum, tapi sudah ada sentimen pribadi. Kalau menurut kita, klien kita tak salah," katanya.

Baca: Nasib Zumi Zola, Menderita Diabetes & Dilarang Keluar Sukamiskin Untuk Dirawat ke Rumah Sakit

Baca: VIDEO - Kabar Terbaru Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Bongkar Kondisinya di Sel Isolasi

Baca: Biaya Penanganan Konflik di Kerinci Habiskan Rp 9 Miliar

Baca: Korban Keracunan Soto Saat Yasinan Bertambah jadi 50 Orang, Polisi Masih Menunggu Uji Labor

Baca: Pamit Mandi Nenek Minah Hilang, di Pinggir Sungai Warga Hanya Temukan Sabun Mandi

Untuk diketahui, perkara ini turut menjerat dua terdakwa lain. Mereka adalah mantan Bupati Sarolangun, M Madel dan Ketua KPN Pemkasa, Joko Susilo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved