Kasus Perumahan PNS Sarolangun-Ferry Nursanti Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rp 4,6 Miliar

Ferry Nursanti didakwa terlibat dalam subkontrak peralihan pengerjaan proyek pembangunan kompleks perumahan PNS Sarolangun.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Terdakwa Ferry Nursanti menjalani sidang kasus pembangunan perumahan PNS Sarolangun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (20/12/2018). 

Keduanya dijerat dengan dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan keduanya dibacakan JPU Kejati, Hakim Albana dan Safei. Madel dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Joko Susilo dituntut paling ringan dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved