Ahli Hukum Itja Sondjaja Sebut Kasus Perumahan PNS Sarolangun Bukan Kasus Pidana
Dalam persidangan Itja Sondjaja menerangkan, kasus Perumahan PNS Sarolangun bukan kasus pidana, tapi perdata.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu dari tiga terdakwa perkara pembangunan PNS di Sarolangun, Ferry Nursanti kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (6/12/2018).
Adapun agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Pramono itu adalah mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana yang meringankan.
Ahli hukum yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa, Itja Sondjaja dalam persidangan menerangkan, kasus yang menjerat Nursanti seharusnya tidak termasuk dalam kasus pidana, tapi perdata.
"Kalaupun koperasinya yang lalai, itu bukan kerugian negara, karena sifatnya perdata dan ada perjanjian," ujarnya.
Menurutnya, kerugian yang seharusnya dibebankan pada KPN Pemkasa bukan memunculkan kerugian negaranya.
"Kalau itu dieksekusi oleh bank, tentu yang dirugikan koperasinya," kata dia.
Baca: 3 Terdakwa Cukai Minol Divonis Bebas PN Jambi, JPU Kejari Layangkan Memori Kasasi
Baca: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPW PSI Doakan Zola Bisa Sabar
Jaksa sempat menerangkan jika tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Namun, Itja justru menyebut tanah tersebut milik negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
"Kan pemerintah tidak menjadi pemilik. Tanah, air dan udara digunakan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, tidak ada negara memiliki tanah secara penguasaan," jelasnya.
Jaksa juga menanyakan terkait bagian mekanisme pelepasan tanah atas kepemilikan tanah oleh Pemkab. Dia menjawab, semua tergantung perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
"Terserah mereka kalau soal pelepasan, apakah harus dibayar dulu atau belum dibayar baru dapat digunakan hak atas tanah tersebut," urainya.
Baca: 20 Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Baby Lobster Dilimpahkan ke Kejari Jambi
Saat disinggung terkait dengan pimpinan perusahaan yang harus bertanggung jawab dalam sebuah perkara di muka persidangan tersebut, kata dia, tergantung kepada aturan intern perusahaan. Lanjut Itja, jika sudah melakukan kinerja sebagaimana mestinya, pimpinan itu tidak dapat disalahkan.
"Tanggung jawabnya tergantung aturan perusahaan," dia bilang.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (10/12/2018) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa.
Selain Ferry Nursanti, kasus ini turut menjerat mantan Bupati Sarolangun, M Madel, dan Kepala KPN Pemkasa, Joko Susilo.
Baca: Ini Jadwal Tes SKB Kota Jambi dan Syarat yang Harus Dibawa saat Tes
Baca: Bantu Lansia dan Penyandang Disabilitas Pemkot Jambi Serahkan Puluhan Alat Usaha
Kasus perumahan PNS Sarolangun sesuai perencanaan akan dibangun rumah 600 unit rumah. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat kerugian negara pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp 12,09 miliar.