3 Terdakwa Cukai Minol Divonis Bebas PN Jambi, JPU Kejari Layangkan Memori Kasasi

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi akhirnya melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Pemusnahan ribuan botol minol di Kejari Jambi beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi akhirnya melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (6/12/2018).

Penyampaian memori kasasi tersebut, terkait vonis bebas tiga dari empat terdakwa perkara cukai minuman beralkohol (minol) yang disidang di PN Jambi beberapa waktu lalu. Ketiganya adalah Teguh Riyanto, Dede Irwan Effendi, dan Sulaiman.

Kasi Intel Kejari Jambi, Rais Dani kepada Tribunjambi.com menyampaikan, berkas tersebut telah dilayangkan tim jaksa Kejari Jambi pada Kamis (6/11/2018).

"Sudah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jambi," singkatnya ketika dijumpai di Kejari Jambi.

Baca: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPW PSI Doakan Zola Bisa Sabar

Terpisah, informasi itu turut dibenarkan Humas PN Jambi, Makaroda Hafat. Kata dia, memori kasasi itu diterima pada Kamis (6/12/2018) siang, sebagai tindak lanjut dari permohonan kasasi yang diajukan jaksa atas vonis bebas majelis hakim PN Jambi.

"Memori kasasi baru diterima di Kepaniteraan Pidana PN Jambi siang tadi dan besok akan disampaikan oleh jurusita kepada para termohon kasasi (terdakwa yang divonis bebas, red)," terangnya kepada Tribunjambi.com, Kamis (6/12/2018) petang.

Ditambahkannya, memori kasasi itu wajib diajukan dalam tenggat waktu 14 hari oleh setiap pemohon kasasi, setelah mengajukan kasasi. Karena, kata dia, kalau memori kasasi tidak diajukan, meski sudah mengajukan kasasi, maka berkas kasasi tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung.

Baca: Ini Jadwal Tes SKB Kota Jambi dan Syarat yang Harus Dibawa saat Tes

Atas hal itu, termohon kasasi pun berhak menyampaikan tanggapan atas kasasi tersebut.

"Itu namanya kontra memori kasasi, sifatnya tidak wajib. Mereka boleh ajukan boleh tidak. Undang-Undang tidak menetapkan tenggat waktu yang strik, yang jika tidak diajukan berakibat hukum. Tapi dalam praktik disamakan, 14 hari setelah mereka terima memori kasasi pemohon dari jurusita," terangnya.

Dapat diinformasikan, sebelumnya, tiga dari empat terdakwa itu divonis bebas oleh majelis hakim PN Jambi.

Sementara itu, satu terdakwa lain, Bonar Marihot Gurning menerima vonis satu tahun penjara dan denda dua kali nilai cukai, yaitu Rp 1.367.920.000.

Baca: 20 Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Baby Lobster Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Sebelumnya, mereka berempat dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 1.367.920.000.

JPU Kejari Jambi, Roniul Mubaroq menuntut dengan pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, mereka diduga melakukan penyeludupan sebanyak 830 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca: Pantau ASN Nakal, Pemkab Muarojambi Pasang Finger Print

Aksi mereka digagalkan tim penindakan Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi (KPPBC TMP B Jambi) di Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis, Jumat (29/6/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Perbuatan mereka mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 683.960.000.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved