H-10 Jelang Ahok Bebas Bersyarat? Tepat Tahun Lalu Diminta Jadi Saksi Kasus Buni Yani, Masih Ingat?
Kabar tentang Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama telah lama surut. Terakhir yang muncul kabar tentang perceraiannya dengan
Penulis: rida | Editor: rida
Seperti diketahui, Agustus ini menjadi tayangan terakhir program televisi Mata Najwa yang dibawakan Najwa Shihab.
Surat itu ditulis Ahok pada 16 Agustus 2017.
Dalam catatan itu, Ahok bercerita pengalamannya yang beberapa kali menjadi narasumber Najwa.
"Saya termasuk yang sering diundang di acara Mata Najwa (ge er dikit) yang pasti banyak pendukung jadi pro dan kontra jika saya hadir. Kenapa? Karena Najwa akan bertanya dengan tajam dan akan memancing atau memojokan kita yang dikhawatirkan memberi kesan kita salah atau bohong," tulis Ahok dalam catatan itu.

Meski Najwa kerap bertanya dengan tajam, Ahok tetap menyebut Najwa seorang profesional.
Baginya, apa yang dilakukan Najwa adalah agar penonton mendapatkan kebenaran melalui pertanyaannya.
Ahok juga mengatakan acara Najwa selalu berhasil membuat dia tampil apa adanya.
"Hadapi pertanyaan dan tatapan Mata Najwa, hanya satu kuncinya. Kita harus jawab sesuai dengan yang ada di hati nurani, mulut dan otak harus sama. Di situ Nana dan penonton akan terima semua jawaban kita," tulis Ahok.
Dalam catatan itu, Ahok sempat menyinggung tatapan mata Najwa yang khas setiap mewawancarai narasumbernya.
Dia mendoakan Nana agar sukses di mana pun.
"Tuhan memberkatimu Nana," tulis Ahok.
Demikian percakapan Najwa Shihab dan Ahok.
Batal ke Sidang Buni Yani
Tahun lalu, terpidana kasus penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama batal hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (8/8/2017).
Dalam surat yang disampaikannya ke Kejaksaan Negeri Depok, Ahok disebut berhalangan hadir karena sedang kurang sehat.
"Yang bersangkutan bukan menolak, tapi yang bersangkutan lagi kondisi kurang sehat," kata Kepala Kejari Depok Sufari melalui keterangan tertulis, Selasa siang.
Sufari mengaku belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ahok.
Namun, dia menilai kejaksaan masih memiliki kesempatan jika ingin menghadirkan Ahok dalam sidang kasus tersebut.
"Minimal tiga kali (pemanggilan)," ujar Sufari.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Andi M Taufik sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membacakan BAP kesaksian Ahok.
Namun permintaan itu ditolak majelis hakim karena adanya keberatan dari tim pengacara Buni Yani.
Majelis hakim pun meminta JPU menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ahok.
“Kami meminta JPU mengundang dan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Silakan saksi selanjutnya,” kata ketua majelis hakim M Sapto saat persidangan.
Sebelumnya, Irfan Iskandar, anggota tim kuasa hukum Buni Yani menuding jaksa pilih kasih terhadap saksi-saksi lainnya yang dipaksa hadir, sementara tidak dengan Ahok.
“Seharusnya jaksa punya upaya paksa. Tapi kenapa kepada Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan. Alasan ketidaksehatan juga harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia.
Selain itu, Irfan juga merasa kesaksian tanpa kehadiran Basuki malah akan merugikan kliennya lantaran tim kuasa hukum tidak bisa mengkritik balik.
“Kami khawatir adanya potensi kebohongan. Kalau dengan alasan jauh, kami pun juga jauh,” ujar Irfan.