H-10 Jelang Ahok Bebas Bersyarat? Tepat Tahun Lalu Diminta Jadi Saksi Kasus Buni Yani, Masih Ingat?

Kabar tentang Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama telah lama surut. Terakhir yang muncul kabar tentang perceraiannya dengan

Penulis: rida | Editor: rida

Pemilik akun yang mengomentari terkait postingan tersebut dan menyebutkan tokoh patung tersebut.

@santosonatanaelvictor : 'Dan model tokoh dipatung itu adalah JOHANES ABRAHAM DIMARRA. .aku tau karna baca buku di perpustakaan.. Anak papua yang berjuang untuk indonesia"

Namun, banyak netizen yang mengira Ahok akan bebas bulan depan serta megaku kagen dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

@amirajoden70 : 'cepat bebas pak ahok rakyat dah pada menunggu gebrakanmu untuk membanggun negara tercinta indonesia ini'

@bey1603 : 'Kangen pak ahok saya min tolong sering jenguk pak ahok ya, ceritain kalo banyak yang sayang sama pak ahok, banyak yang kangen sama beliau. (emoticon)

Bebas bersyarat

Mengutip Warta Kota, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174/1999 tentang Remisi, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bisa bebas bersyarat pada bulan Agustus 2018 mendatang.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2017 atas kasus penistaan agama.

Ahok melalui tim kuasa hukumnya pernah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) namun tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

basukibtp
instagram.com/basukibtp

Saat ini, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Dalam Pasal 2 Keppres Nomor 174/1999, diatur bahwa remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Dalam Pasal 4, tertulis bahwa besarnya remisi umum adalah satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta dua bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Dalam Pasal 5, besarnya remisi khusus adalah 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Pada 17 Agustus 2017, Ahok tidak mendapatkan remisi umum karena belum menjalani masa hukuman minimal untuk mendapatkan remisi umum yakni 6 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved