H-10 Jelang Ahok Bebas Bersyarat? Tepat Tahun Lalu Diminta Jadi Saksi Kasus Buni Yani, Masih Ingat?
Kabar tentang Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama telah lama surut. Terakhir yang muncul kabar tentang perceraiannya dengan
Penulis: rida | Editor: rida
Akan tetapi Ahok mendapatkan remisi khusus pada Natal 2017 berupa pengurangan masa tahanan selama 15 hari.
Sebab, terhitung sampai 25 Desember 2017, Ahok telah menjalani masa hukuman selama lebih dari enam bulan.
Selain itu, Ahok juga bisa mendapatkan remisi tambahan jika selama di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara dan berbuat sesuatu yang positif untuk sesama narapidana.
Pasal 6 Keppres Nomor 174/1999 mengatur besarnya remisi tambahan adalah 1/2 (satu per dua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.
Masih dalam pasal yang sama, disebutkan besarnya remisi tambahan adalah 1/3 (satu per tiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.
Karena itu, Tahun 2017 Ahok tidak mendapatkan remisi tambahan lantaran pada tahun tersebut terpidana kasus penistaan agama itu tidak mendapatkan remisi umum. Namun, Ahok bisa mendapatkan remisi tambahan pada tahun 2018.

Selain itu, terdapat pula pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa hukumannya.
Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca: Sterling Baru Mau Perpanjang Kontrak di Manchester City, Jika Gajinya Dinaikkan
Dalam perhitungan secara umum tidak termasuk remisi, Ahok akan sudah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa hukuman pada September 2018 nanti.
Dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan dan peluang remisi tambahan maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus 2018.
Ahok dan 16 Agustus 2017
Akun instagram mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memuat postingan baru berisi foto tulisan Basuki atau Ahok, Kamis (31/8/2017). Foto surat itu diunggah oleh @timbtp.
Dari Mako Brimob, Ahok menulis sebuah catatan untuk mantan jurnalis Metro TV, Najwa Shihab.