H-10 Jelang Ahok Bebas Bersyarat? Tepat Tahun Lalu Diminta Jadi Saksi Kasus Buni Yani, Masih Ingat?

Kabar tentang Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama telah lama surut. Terakhir yang muncul kabar tentang perceraiannya dengan

Penulis: rida | Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar tentang Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama telah lama surut. Terakhir yang muncul kabar tentang perceraiannya dengan sang Istri, Veronica Tan.

Beberapa waktu lalu postingan di akun Instagram Ahok memunculkan tanda tanya besar. Sampai saat ini teka-teki yang belum terpecahkan.

Akun instagam Ahok yang terverifikasi itu mengunggah tampak gambar patung di Lapangan Banteng Jakarta.

Foto yang dikolase di akun instagram @basukibtp juga tertulis hal seperti ini:

"KAMU TAU NGGAK ITU PATUNG APA DI LAPANGAN BANTENG? ITU ADALAH MONUMEN PEMBEBASAN IRIAN BARAT. BANYAK ORANG NGGAK TAHU ANGKATAN SEKARANG. DULU KITA PERNAH PERANG HEBAT MELAWAN IRIAN BARAT DENGAN SEKUTUNYA"

Tak diketahui secara pasti apa maksud dari tulisan itu.

Postingan di akun Instagram @basukibtp itu diposting bukan oleh Ahok, melainkan oleh tim Ahok, yakni admin akun @timBTP pada Senin (23/7/2018).

Caption dalam postingan itu:

"Diposting oleh @timBTP

Ahok — Agustus — Lapangan Banteng

Kok Lapangan Banteng? Memangnya ada apa di Lapangan Banteng? Pastinya ada Monumen Patung Pembebasan Irian Barat, monumen yang dibuat sebagai pengingat bahwa Bangsa Indonesia pernah menang melawan Barat dan sekutu dengan hebat!

Lalu, kira-kira ada hubungan apa Lapangan Banteng dengan Ahok di bulan Agustus? Ada yang bisa tebak? Tunggu jawaban pastinya pada 16 Agustus 2018.

Gak sabar nunggu 16 Agustus? Pantau terus media sosial Pak Ahok dan tunggu hint-hint selanjutnya! 
#KOKAHOKKEPIKIRAN "

basukibtp
instagram.com/basukibtp

Belum diketahui secara jelas apa makna antara Ahok, Agustus dan Lapangan Banteng.

Banyak warganet yang mengomentari postingan yang telah mendapatkan likes sebanyak puluhan ribu itu.

Pemilik akun yang mengomentari terkait postingan tersebut dan menyebutkan tokoh patung tersebut.

@santosonatanaelvictor : 'Dan model tokoh dipatung itu adalah JOHANES ABRAHAM DIMARRA. .aku tau karna baca buku di perpustakaan.. Anak papua yang berjuang untuk indonesia"

Namun, banyak netizen yang mengira Ahok akan bebas bulan depan serta megaku kagen dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

@amirajoden70 : 'cepat bebas pak ahok rakyat dah pada menunggu gebrakanmu untuk membanggun negara tercinta indonesia ini'

@bey1603 : 'Kangen pak ahok saya min tolong sering jenguk pak ahok ya, ceritain kalo banyak yang sayang sama pak ahok, banyak yang kangen sama beliau. (emoticon)

Bebas bersyarat

Mengutip Warta Kota, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174/1999 tentang Remisi, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bisa bebas bersyarat pada bulan Agustus 2018 mendatang.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2017 atas kasus penistaan agama.

Ahok melalui tim kuasa hukumnya pernah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) namun tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

basukibtp
instagram.com/basukibtp

Saat ini, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Dalam Pasal 2 Keppres Nomor 174/1999, diatur bahwa remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Dalam Pasal 4, tertulis bahwa besarnya remisi umum adalah satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta dua bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Dalam Pasal 5, besarnya remisi khusus adalah 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Pada 17 Agustus 2017, Ahok tidak mendapatkan remisi umum karena belum menjalani masa hukuman minimal untuk mendapatkan remisi umum yakni 6 bulan penjara.

Akan tetapi Ahok mendapatkan remisi khusus pada Natal 2017 berupa pengurangan masa tahanan selama 15 hari.

Sebab, terhitung sampai 25 Desember 2017, Ahok telah menjalani masa hukuman selama lebih dari enam bulan.

Selain itu, Ahok juga bisa mendapatkan remisi tambahan jika selama di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara dan berbuat sesuatu yang positif untuk sesama narapidana.

Pasal 6 Keppres Nomor 174/1999 mengatur besarnya remisi tambahan adalah 1/2 (satu per dua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.

Masih dalam pasal yang sama, disebutkan besarnya remisi tambahan adalah 1/3 (satu per tiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.

Karena itu, Tahun 2017 Ahok tidak mendapatkan remisi tambahan lantaran pada tahun tersebut terpidana kasus penistaan agama itu tidak mendapatkan remisi umum. Namun, Ahok bisa mendapatkan remisi tambahan pada tahun 2018.

a
Ahok. (Kolase Tribun Bali)

Selain itu, terdapat pula pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa hukumannya.

Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca: Sterling Baru Mau Perpanjang Kontrak di Manchester City, Jika Gajinya Dinaikkan

Dalam perhitungan secara umum tidak termasuk remisi, Ahok akan sudah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa hukuman pada September 2018 nanti.

Dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan dan peluang remisi tambahan maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus 2018.

Ahok dan 16 Agustus 2017

Akun instagram mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memuat postingan baru berisi foto tulisan Basuki atau Ahok, Kamis (31/8/2017). Foto surat itu diunggah oleh @timbtp.

Dari Mako Brimob, Ahok menulis sebuah catatan untuk mantan jurnalis Metro TV, Najwa Shihab.

Seperti diketahui, Agustus ini menjadi tayangan terakhir program televisi Mata Najwa yang dibawakan Najwa Shihab.

Surat itu ditulis Ahok pada 16 Agustus 2017.

Dalam catatan itu, Ahok bercerita pengalamannya yang beberapa kali menjadi narasumber Najwa.

"Saya termasuk yang sering diundang di acara Mata Najwa (ge er dikit) yang pasti banyak pendukung jadi pro dan kontra jika saya hadir. Kenapa? Karena Najwa akan bertanya dengan tajam dan akan memancing atau memojokan kita yang dikhawatirkan memberi kesan kita salah atau bohong," tulis Ahok dalam catatan itu.

a

Meski Najwa kerap bertanya dengan tajam, Ahok tetap menyebut Najwa seorang profesional.

Baginya, apa yang dilakukan Najwa adalah agar penonton mendapatkan kebenaran melalui pertanyaannya.

Ahok juga mengatakan acara Najwa selalu berhasil membuat dia tampil apa adanya.

"Hadapi pertanyaan dan tatapan Mata Najwa, hanya satu kuncinya. Kita harus jawab sesuai dengan yang ada di hati nurani, mulut dan otak harus sama. Di situ Nana dan penonton akan terima semua jawaban kita," tulis Ahok.

Dalam catatan itu, Ahok sempat menyinggung tatapan mata Najwa yang khas setiap mewawancarai narasumbernya.

Dia mendoakan Nana agar sukses di mana pun.

"Tuhan memberkatimu Nana," tulis Ahok.

Demikian percakapan Najwa Shihab dan Ahok.

Batal ke Sidang Buni Yani

Tahun lalu, terpidana kasus penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama batal hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (8/8/2017).

Dalam surat yang disampaikannya ke Kejaksaan Negeri Depok, Ahok disebut berhalangan hadir karena sedang kurang sehat.

"Yang bersangkutan bukan menolak, tapi yang bersangkutan lagi kondisi kurang sehat," kata Kepala Kejari Depok Sufari melalui keterangan tertulis, Selasa siang.

Sufari mengaku belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ahok.

Namun, dia menilai kejaksaan masih memiliki kesempatan jika ingin menghadirkan Ahok dalam sidang kasus tersebut.

"Minimal tiga kali (pemanggilan)," ujar Sufari.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Andi M Taufik sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membacakan BAP kesaksian Ahok.

Namun permintaan itu ditolak majelis hakim karena adanya keberatan dari tim pengacara Buni Yani.

Majelis hakim pun meminta JPU menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ahok.

“Kami meminta JPU mengundang dan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Silakan saksi selanjutnya,” kata ketua majelis hakim M Sapto saat persidangan.

Sebelumnya, Irfan Iskandar, anggota tim kuasa hukum Buni Yani menuding jaksa pilih kasih terhadap saksi-saksi lainnya yang dipaksa hadir, sementara tidak dengan Ahok.

“Seharusnya jaksa punya upaya paksa. Tapi kenapa kepada Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan. Alasan ketidaksehatan juga harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata dia.

Selain itu, Irfan juga merasa kesaksian tanpa kehadiran Basuki malah akan merugikan kliennya lantaran tim kuasa hukum tidak bisa mengkritik balik.

“Kami khawatir adanya potensi kebohongan. Kalau dengan alasan jauh, kami pun juga jauh,” ujar Irfan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved