Pendaftaran Bacaleg
Beberapa Partai Tetap Pertahankan Bacaleg Mantan Napi. Ini Rinciannya
Beberapa partai memilih mempertahankan caleg mantan terpidana kasus korupsi. Partai lain memilih mencoret dan mengganti
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa partai memilih mempertahankan caleg mantan terpidana kasus korupsi. Partai lain memilih mencoret dan mengganti bacaleg bersangkutan dengan yang lain.
Beberapa partai politik peserta pemilu 2019 di Provinsi Jambi mempertahankan daftar caleg mereka yang merupakan mantan napi korupsi. Ada beberapa partai yang sebelumnya mencantumkan bacaleg dari mantan napi korupsi. Seperti, PKB, Demokrat, Berkarya, PBB, Golkar dan PAN.
Baca: Wali Kota Pimpin Upacara HUT ke-44 PDAM Tirta Mayang
Untuk bakal caleg mantan napi korupsi yang didaftarkan masing-masing partai antara lain, Idham Kholid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syahrassadin partai Golongan Karya (Golkar), Ridwan dari partai Berkarya, A Mukti Saari dari partai Berkarya, Mangara Haka dari partai Berkarya, H.A Fattah dari Partai Amanat Nasional (PAN), A. Harris AB dari partai Demokrat, Irmanto S dari partai Demokrat, Evi Suryadi dari partai Hanura dan Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Husaini, Sekretaris DPW PAN Provinsi ketika dikonfirmasi di Kantor KPU saat menyerahkan perbaikan berkas pencalegan partainya mengatakan bahwa mereka tetap mempertahankan nama H.A Fattah dalam daftar caleg mereka. Keinginan tersebut diakuinya merupakan keinginan dari partai untuk mempertahankan nama A. Fattah.
“Nama A. Fattah tetap kami masukkan. Itu merupakan keinginan partai,” ungkap Husaini, Selasa (31/7).
Husaini mengungkapkan alasan partainya mempertahankan nama A. Fattah mantan Bupati Batanghari tersebut. Pihak partai terlebih dulu sudah mempelajari kasus tersebut. Mereka akan menyengketakan bila nama A. Fattah tetap dicoret oleh KPU.
Baca: Hingga Pukul 17.00, Baru 4 Parpol Serahkan Perbaiakan Berkas Bacaleg
Baca: Konflik 2 Desa di Kerinci - Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Pemicu Bentrok
Maka dari itu, pihaknya tetap mengajukan nama tersebut sampai ditetapkan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT).
“Kami secara internal sudah membahas sampai panjang persoalan PKPU tersebut. Ada beberapa celah yang mungkin untuk melakukan sengketa. Tetapi kami memilih menunggu hasil dari MA,” ujar Husaini.
Husaini sendiri mengaku optimis bahwa satu-satunya caleg mereka yang merupakan mantan napi korupsi ini bisa lolos. Sebab, pertimbangannya, sosok A. Fattah ini mampu memberikan suara signifikan terhadap partai. Maka, pihak partai akan pertahankan pencalonan tersebut.
Selain itu, Ambiar Usman, Ketua Partai Berkarya Provinsi Jambi mengaku tidak baik untuk partai bila tetap mempertahankan bacaleg mereka yang merupakan mantan napi korupsi. Ada tiga nama yang ikut didaftarkan sebelumnya.
“Kalau terus dipertahankan kami takut nanti partai akan dicap tidak baik oleh masyarakat. Sebagai partai baru, kami ingin mencari dukungan terlebih dahulu,” ujar Ambiar Usman.
Ketiga nama yang awalnya telah didaftarkan tersebut sudah diganti dengan nama lain. Dan pada penyerahan berkas perbaikan kemarin mereka sudah diserahkan kembali ke KPU.
Baca: Meriahkan Hari Jadi Kabupaten, Pemkab Tanjabbar Luncurkan Bulan Layanan SDSK
Baca: Polres Sita Barang Bukti Pembakaran Lahan di Kasang Lopak Alai
Baca: Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Muarojambi Dapat Bantuan Alat Pertanian
Hal serupa diungkapkan oleh Muslim Yahya, Direktur Eksekutif dari DPD Demokrat, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dua bakal caleg mereka yang awalnya mantan napi korupsi sudah mereka siapkan pengganti. Kini nama-nama tersebut sudah tidak ada dalam berkas perbaikan yang diserahkan ke KPU Provinsi Jambi.
“Sudah kami siapkan penggantinya. Pokoknya aman,” ungkap Muslim.
Sementara itu, partai-partai lain yang ikut menyerahkan perbaikan berkas pencalegkan ke KPU Provinsi Jambi lebih kepada pergantian bacaleg mereka. Pergantian bacaleg dikarenakan alasan pribadi, tidak memenuhi syarat dan mengundurkan diri serta mendaftar ganda.
Evi Suherman, ketua PPP ketika dikonfirmasi Tribun mengatakan bahwa ada dua Bacaleg mereka yang diganti. Bacaleg di Dapil 3, Abdul Muthalib digantikan oleh Sauri SH MH dan di Dapil 5 ada Husaini digantikan oleh Basrizal.
“Kami tidak banyak yang berubah. Hanya ada pergantian dua bacaleg saja. Di dapil 3 dan dapil 5,” ungkap Evi Suherman.
Wirid Bermani Busta, Sekretaris Perindo Provinsi Jambi mengatakan bahwa mereka hanya melengkapi berkas yang kurang dari caleg mereka. Selain itu mereka juga melakukan penggantian lima caleg mereka. Ada caleg mereka bernama Abdul Razak diganti oleh Dodi Supriyadi, Khairul Huda diganti Rd. Teguh Wahyudi Sejati Adi Jaya, Siti Kholif Rizkya, Ruden Tambunan diganti Rizki Iskandar dan Lola Pransiska diganti Ridawati.
Baca: Sejak Januari, 99 Hektare Lahan di Tanjab Barat Terbakar
Baca: Pemekaran Kecamatan Pemayung Terancam Batal karena Kurangnya Persyaratan
Baca: Cegah Karhutla, BPBD Tanjab Barat Terus Lakukan Sosialisasi
Baca: Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Tak Penuhi Syarat
Yusuf, Ketua DPD Hanura ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelumnya memang ada satu caleg mereka yang merupakan mantan napi korupsi. Akan tetapi ketika menyerahkan perbaikan dokumen pencalegkan kemarin nama tersebut sudah diganti.
“Sudah kita ganti dengan yang baru. Itu di dapil Merangin-Sarolangun,” ungkapnya.
Sementara itu, Sanusi, komisioner KPU ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa memang masih ada partai yang mencalonkan caleg mantan napi korupsi. Dan pihak KPU sendiri mengakui tetap menerima berkas perbaikan tersebut. Namun, mereka akan memverifikasi berkas perbaikan bakal caleg tersebut mulai tanggal 1-7 Agustus mendatang.
“Tadi kita periksa satu persatu caleg dari partai. Ternyata memang masih ada yang tetap mencalonkan bakal caleg mantan korupsi. Ada juga yang sudah menggantinya,” kata Sanusi.
Terkait sikap partai tersebut, diakui KPU mereka juga akan tetap menjalankan apa yang sudah diatur dalam PKPU 20 dan Juknis 961. Dengan mempedomani itu, pihak KPU akan menyatakan bahwa caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Tentu KPU akan men-TMS-kan caleg yang mantan koruptor,”tegas Sanusi.
Komisioner KPU Jambi ini mengakui bahwa pihaknya menemukan ada 10 mantan napi korupsi yang ikut didaftarkan sebagai bakal caleg dari partai politik. Nama-nama tersebut akan dicatat dan diverifikasi kembali dalam berkas perbaikan.
Bila pihak partai masih tetap mencalonkan napi korupsi dimaksud. Sanusi menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi pelarangan tersebut kepada pimpinan partai dan LO. Sehingga KPU menilai bahwa pihak partai sudah mengetahui resiko dari keputusan tetap mencalonkan napi korupsi.
“Risikonya antara lain, caleg tersebut akan kita coret. Otomatis daftar caleg mereka akan berkurang. Berkurangnya daftar caleg tersebut akan mengubah urutan daftar caleg. Perubahan urutan daftar caleg akan berpengaruh dengan peletakan komposisi keterwakilan perempuan. Bila tidak sesuai maka akan berpengaruh dengan dapil dimaksud,” terang Sanusi.
Partai-partai peserta pemilu 2019 mendatang, dianggap Sanusi sudah memahami apa yang sudah mereka sampaikan.