Pembakaran Lahan
Polres Sita Barang Bukti Pembakaran Lahan di Kasang Lopak Alai
Pelaku pembakaran lahan yang terjadi di desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi diduga
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pelaku pembakaran lahan yang terjadi di desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi diduga merupakan Kota Jambi. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro.
"Benar saat ini Satuan Reskrim Polres Muaro Jambi sedang menangani kasus pembakaran lahan (Karhutla). Kita melakukan penegakan hukum terhadap salah satu diduga Pelaku pembakaran lahan berinisial TH (43)," jelasnya pada Tribunjambi.com
Baca: Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Muarojambi Dapat Bantuan Alat Pertanian
Lebih lanjut Ia menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor Lp/ A-179/ VII / 2018/Ma. Jambi/Spkt, tanggal 30 Juli 2018.
Adapun laporan tersebut tentang Perkara Setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo pasal 108 UU no. 32 th 2009 ttg Lingkungan Hidup dan atau Pasal 187 Jo 188 KUHP.
"Untuk barang bukti yang telah kita amankan diantaranya 1 (satu) buah pelepah sawit bekas terbakar, 1 (satu) penggaruk besi tangkai kayu bekas terbakar dan abu bekas kebakaran, berikut dengan para saksi sudah kita periksa," tegasnya.
Baca: Pemekaran Kecamatan Pemayung Terancam Batal karena Kurangnya Persyaratan
Baca: Cegah Karhutla, BPBD Tanjab Barat Terus Lakukan Sosialisasi