KASUS VIRAL - Bocah Kelas 6 SD Dipenjara Karena Hamili Gadis SMA, Siapa yang Harus Disalahkan?

Kasus bocah SD berhubungan intim dengan siswi SMA hingga hamil dan melahirkan bayi prematur menjadi preseden buruk terkait lemahnya pengawasan.

Editor:
Instagram
Siswi SMA Jual Keperawanan 

TRIBUNJAMBI.COM -  Kasus bocah SD berhubungan intim dengan siswi SMA  hingga hamil dan melahirkan bayi prematur menjadi preseden buruk terkait lemahnya pengawasan orang terdekat.

Bagaimana bisa, seorang siswa SD berhubungan intim dengan siswi SMA dengan usia yang jauh di atasnya tanpa ada dapat dicegah sebelumnya.

Kasus bocah SD berhubungan intim dengan siswi SMA tersebut terjadi di Probolinggo dan masih menjadi pembicaraan hangat.

Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua Anak Baru Gede atau ABG atas kasus dugaan pencabulan.

Mereka adalah MMH (18) dan MWS (13). Kasus ini mendadak jadi buah bibir seterah viral bocah SD hamili gadis SMA terjadi di Probolinggo.

Baca: BCA Goes to Campus, Sharing Knowledge Competing in Digital Era: Education, Business, Banking & HR

Baca: Ketangkap Miliki Sabu, Bos Karaoke Hawai di Jambi Divonis 6 Bulan Penjara

Baca: Diduga Kelelahan Jaga TPS Empat Petugas di Muarojambi Dilarikan ke Rumah Sakit, Satu Orang Meninggal

Baca: Usai Jaga Pemilu 2019, Linmas TPS 32 Talang Bakung Kota Jambi Meninggal Kena Serangan Jantung

Baik MMH dan MWS sama - sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya diduga kuat menyetubuhi AZ (18), yang merupakan sepupu MWS, bocah kelas 6 SD.

Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah SMA.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan anak laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Korban melahirkan anak laki-laki dengan kondisi prematur," katanya kepada Tribunjatim.com.

Ia menjelaskan, dalam penyelidikan, korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.

Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri. Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut kepada Tribunjatim.com.

Simak deretan fakta terbarunya:
1. Ayah Si Bayi Prematur

Teka-teki ayah dari anak yang dilahirkan AZ secara prematur, gadis kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) di Probolinggo, masih menjadi misteri.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, dalam pemeriksaan sementara, anak yang dilahirkan korban itu adalah anak dari tersangka MWS, bocah kelas 6 SD.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved