Ketangkap Miliki Sabu, Bos Karaoke Hawai di Jambi Divonis 6 Bulan Penjara
Pemilik Karaoke Hawai yang bernama Minsai alias Acai divonis 6 bulan penjara dan dilakukan rehabilitasi seama satu bulan, pada Selasa (23/4).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemilik Karaoke Hawai yang bernama Minsai alias Acai divonis 6 bulan penjara dan dilakukan rehabilitasi seama satu bulan, pada Selasa (23/4).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan terdakwa,” kata Edy Pramono selaku ketua majelis hakim di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Jambi.
Saat ditanya ketua majelis hakim apakah terdakwa pikir-pikir terkait putusan atau menerima. Acari menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya diketahui Minsai alias Acai pada 18 November 2018 lalu ditangkap aparat Polda Jambi dalam operasi penyakit masyarakat. Acai ditangkap di karaoke Hawai sekaligus kediamannya di kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Polisi menangkap Acai lantaran menemukan satu paket seberat 0,5 gram Narkoba jenis sabu di kamar pribadinya. Selain Narkoba sepucuk senjata api juga diamankan.
Bos karaoke Hawai, Minsai alias Acai terancam 12 tahun penjara lantaran kepemilikan Narkoba jenis sabu. Acai dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: BREAKING NEWS Enam Rumah di Lambur Luar Ludes Terbakar, Bocah 5 Tahun Ikut Terpanggang
Baca: Diduga Kelelahan Jaga TPS Empat Petugas di Muarojambi Dilarikan ke Rumah Sakit, Satu Orang Meninggal
Baca: Usai Jaga Pemilu 2019, Linmas TPS 32 Talang Bakung Kota Jambi Meninggal Kena Serangan Jantung
Baca: Caleg Demokrat Dapil II Tebo Laporkan Teman Separtai, Tuding Lakukan Politik Uang
Baca: Balita di Jambi Tertinggal Saat Rumahnya Terbakar, Nenek Baru Sadar Setelah Selamat dari Kobaran Api