Terungkap di Persidangan, Pria yang Diduga Bunuh Isterinya Ini, Ternyata Lulusan UGM
Pengadilan Negeri Sengeti, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan tersangka Muhammad Salman Gusti alias Alex (50) Selasa siang (5/3/2019).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pengadilan Negeri Sengeti, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan tersangka Muhammad Salman Gusti alias Alex (50) Selasa siang (5/3/2019).
Adapun perkara pembunuhan tersebut dilakukan oleh Alex kepada istri sahnya yang bernama Yuliana (40).
Agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Zulfadli. Sidang ini pimpin oleh Hakim ketua Dedi muchti nugroho, didampingi hakim anggota satu yaitu Esti kusumastuti, dan anggota dua Diki Irfandi.
Baca: Polres Muarojambi Ungkap Kasus Pembunuhan di Bukit Baling
Baca: Lowongan Kerja 2019 - Rekrutmen PKH Kemensos 2019, Lulusan D3 & S1 Perhatikan Syarat dan Tahapannya
Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, Heriyah, Terdakwa Kasus PAUD Percontohan PKBM, Pikir-pikir
Berdasarkan pertanyaan yang ditanyakan oleh Ketua Hakim kepada Terdakwa berkaitan dengan identitas terdakwa. Di ketahui bahwa Alex merupakan alumni dari Fakultas Ekonomi, di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
"Iya lulusan UGM Fakultas Ekonomi," terang Alex di depan Hakim
Sementara itu, dakwaan yang dibacakan oleh Zulfadli, bahwa telah terjadi pembunuhan dengan korban Yuliana. Adapun terhadap saksi-saksi, dan berdasarkan hasil visum di tetapkan, Suami dari Yuliana yaitu Alex sebagai tersangka.
"Pembunuhan tersebut terjadi pada RT 01, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi Jum'at (26/10)," ujar JPU.

Sementara itu, dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, bahwa berdasarkan hasil visum yang ada pada tubuh korban, menjelaskan bahwa korban meninggal karena ada cekikan. Sementara itu dibagian dada hingga kepala terdapat berbagai luka lebam.
Berdasarkan penyampaian dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terdakwa Alex yang didampingi oleh penasehat hukum tidak menyampaikan keberatan ataupun eksepsi.
Sebagaimana disampaikan oleh Zulfadli, bahwa dakwaan yang dibacakan olehnya adalah berdasarkan hasil visum dan keterangan ahli. Selain itu, diungkapkan olehnya bahwa dalam hasil visum yang disampaikannya di persidangan bahwa ada luka-luka di bagian dada hingga kepala Korban.
Baca: Syarat Berat Jadi Istri TNI, 5 Artis Ini Sudah Melaluinya, Satu Diantaranya Jalani Tes Keperawanan
Baca: Kemensos Buka Hampir 1.000 Lowongan Kerja Untuk D3 & S1, Berakhir 8 Maret, Ini Syarat & Link Daftar
Baca: 50 Persen Jalan Poros di Kabupaten Muarojambi Rusak, PU Alokasikan Dana Rp75 Miliar
"Berdasarkan hasil visum itu, luka-luka yang di alami korban itu dilakukan seperti membabi buta. Ahli tidak menyimpulkan penyebab meninggal karena apa, namun korban meninggal di TKP bukan di Rumah sakit," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya luka-luka yang paling banyak dialami korban berdasarkan hasil visum yaitu pada bagian dada, dan kepala. Sementara itu, terkait dengan pengakuan tersangka yang sebelumnya tidak mengakui jika tersangka yang membunuh.
Zulfadli selaku JPU mengatakan bahwa dengan tidak adanya koreksi ataupun eksepsi dari dakwaan yang di bacakannya di Persidangan. Secara tidak langsung Alex tidak menyangkal atas perbuatan yang di tuduhkan kepadanya.
Baca: Ani Yudhoyono Mendapat Donor Sumsum Tulang Belakang, Inilah Profil Pramono Edhi Si Pendonor
Baca: KPK Ancam Naikkan Kasus ke Penindakan, Jika Ada Kepala Daerah yang Miliki Kekayaan yang Tidak Wajar
Baca: Jimat Sakti Jenderal Soedirman yang Buat Belanda Kalang Kabut, Bisa Buat Awan Menghitam dan Petir
"Tadi juga di persidangan tidak ada koreksi atau eksepsi dari dakwaan. Berarti dia (red-Alex) tidak menyangkal. Tinggal kita lagi yang membuktikan terhadap dakwaan yang kita sampaikan,"dijelaskannya