Terungkap di Persidangan, Pria yang Diduga Bunuh Isterinya Ini, Ternyata Lulusan UGM

Pengadilan Negeri Sengeti, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan tersangka Muhammad Salman Gusti alias Alex (50) Selasa siang (5/3/2019).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/syamsul bahri
Terdakwa menjalani sidang pertama atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap isterinya sendiri 

Sementara itu, terkait dengan pasal yang didakwakan terhadap Alex, Zulfadli menerapkan dakwaan subsideritas. Untuk dakwaan primernya didakwa dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP.

"Untuk primernya kita dakwakan dengan dakwaan pembunuhan dengan berencana. Untuk yang subsideritasnya kita gunakan dakwaan menghilangkan nyawa orang lain," sebutnya.

Baca: Bibi Pacar Vanessa Angel Minta Jokowi Turun Tangan, Sebut Dirugikan Karena Perlakuan Penyidikan

Baca: Soeharto Ogah Kenakan Rompi Anti Peluru saat ke Bosnia, Benny Moerdany Ngamuk ke Tentara Belanda

Kemudian sidang lanjutan atas perkara ini yang telah ditetapkan oleh Hakim yaitu pada selasa (12/3) mendatang. Adapun agenda yang akan dilaksanakan yaitu mendengarkan keterangan saksi. Dilain sisi, dikatakannya bahwa agenda sidang akan dilakukan lebih cepat dari sidang sebelumnya.

"Majelis hakim sudah menetapkan untuk agenda kedepannya yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Ada sekitar sepuluh saksi yang akan kita hadirkan. Kita agendakan lebih awal sidang ini karena sidang ini menarik perhatian, jadi kita jadwalkan lebih awal," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved