Sore Ini KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus APBD Provinsi Jambi 2018 Menyusul Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam APBD Provinsi Jambi tahun 2018
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Babak baru kasus tindak pidana korupsi ini akan diumumkan KPK dalam konferensi pers Jumat (28/12/2018) sore.
"Nanti diumumkan melalui konferensi pers di KPK sore ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulis.
Namun, dia enggan membeberkan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan sore ini pukul 15.30 WIB di KPK," juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan kepada Tribunjambi.com melalui pesan tertulis, Jumat (28/12/2018) siang.
Babak baru kasus tindak pidana korupsi ini akan diumumkan KPK karena telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan.
"KPK telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dalam kasus terkait uang ketok palu di DPRD Jambi. Sebelumnya, sejumlah fakta telah muncul di persidangan dengan terdakwa Zumi Zola," terangnya.
Baca: Ingat Supriyono Anggota DPRD yang Kena OTT KPK Kasus Suap APBD Jambi 2018? Begini Nasibnya Sekarang
Baca: Jauh Sebelum Ada OTT, Zumi Zola Sempat Terkejut Menerima Telepon KPK Saat Masih Jadi Gubernur Jambi
Baca: Ketika Zumi Zola Pernah Diingatkan KPK Akan Ada OTT, Namun Tetap Saja Terjerat Kasus Korupsi
Konferensi pers itu juga akan dapat disaksikan langsung melalui aplikasi twitter dan instagram.
"Dapat juga disimak melalui akun media sosial KPK secara live:
Periscope twitter @KPK_RI dan insta story IG @official.kpk," imbuhnya.
Suap 53 Anggota DPRD
Sebelumnya dalam persidangan terungkap Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Provinsi Jambi, Apif Firmansh, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.
"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
