Vonis Supriyono

Ingat Supriyono Anggota DPRD yang Kena OTT KPK Kasus Suap APBD Jambi 2018? Begini Nasibnya Sekarang

Supriyono satu diantara terdakwa suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menyusul para terdakwa lainnya yang telah divonis hakim

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/GRAFIS RIAN BACKHAND
Empat pejabat Jambi yang Jadi tersangka KPK, Erwan Malik (depan), Supriyono (kanan), H Arfan (belakang), Saifuddin (kiri). 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Supriyono satu diantara terdakwa suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 menyusul para terdakwa lainnya yang telah divonis hakim.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi ini menjadi terdakwa suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang melibatkan Mantan Pj Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan mantan Saipuddin mantan Asisten di Setda Provinsi Jambi.

Senin (2/7/2018) Supriyono divonis bersalah dan dipidana penjara selama 6 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikoi Jambi menjatuhkan vonis bagi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Jambi, Supriyono, Senin (2/7/18).

Dalam putusannya, ketua majelis hakim, Badrun Zaini menyampaikan vonis 6 tahun dan denda Rp 400 juta dengan subsider 3 bulan.

Baca: Tubuh Anda Akan Alami 7 Hal Ini Setelah Angkat Kaki Selama 20 Menit Setiap Hari

"Menjatuhkan pidana 6 tahun, dan denda 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama 3 bulan," kata hakim ketua di persidangan.

Selain itu, dia juga dikenakan pidana tambahan berupa sanksi politik.

Supriyono menyalami Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan suap APBD Jambi tahun 2018 saat persidangan vonis dirinya di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7/2018)
Supriyono menyalami Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan suap APBD Jambi tahun 2018 saat persidangan vonis dirinya di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7/2018) (TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ)

Hal tersebut berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf d UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Supriyono 7 tahun penjara dan denda 400 juta dengan subsider 4 bulan.

Selain itu, Supriyono juga dikenai sanksi politik.

Baca: Alamak, Cincin yang Digunakan Agnez Mo Satu ini Harganya Sedikit Lagi Menyentuh Rp100 Juta

Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Sebagai informasi, Supriyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved