Sore Ini KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus APBD Provinsi Jambi 2018 Menyusul Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam APBD Provinsi Jambi tahun 2018
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Suap diduga dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi
Berikut Nama-nama DPRD Jambi yang masuk Dakwaan JPU Untuk Zumi Zola.
Baca: Dituduh Disuap di AFF 2010, Eks Penjaga Gawang Timnas Markus Singgung Mobil yang Ditarik Agen
Baca: Waspada Saat Ada Tanda Ini, Bisa Jadi 5 Dari Gejala Leukimia Seperti yang Diidap Dian Pramana Poetra
Baca: Penerimaan CPNS 2018 di Batanghari, Rifai Pastikan Tak Ada Suap
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi diantaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.
Lalu kepada Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi.
Kemudian, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.
Atas perbuatanya, Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Arfan Mengaku Beri Suap Anggota DPRD Bantah
Lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga menerima suap ketok palu, dikonfrontir dengan pihak yang memberikan uang suap.
Lima anggota dewa itu adalah Cekman, Elhewi, Supardi, Parlangkutan, dan Tajudin. Mereka bagai paduan suara, kompak membantah penerimaan uang oleh mereka.

"Saya tidak terima uang ketok palu," ucap Cekman disusul jawaban serupa oleh rekan sesama anggota legislatif saat ditanya satu per satu oleh Yanto selaku Ketua Majelis Hakim, Senin (22/10/2018).
Jawaban kelima anggota DPRD Jambi itu lalu dikonfrontir kepada Arfan, yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.
Baca: Hotman Paris Syok, Lihat Syahrini ke Diskotik Termahal di Las Vegas, Isinya 1/3 Orang Kaya Indonesia
Baca: Rifai Pamone: Kakak Kandung Ungkap Penyebab dan Kondisinya Sebelum Jurnalis Metro TV Meninggal Dunia
Baca: Daftar Film Horor Akhir Tahun 2018, Diputar Rutin di TV hingga 31 Desember 2018
Arfan mengakui bahwa uang ketok palu telah disebar ke anggota DPRD Jambi, termasuk kelima anggota yang hadir di persidangan.
"Ada yang mulia, sudah diberikan," ucap Arfan. Pernyataan Arfan ini juga diamini oleh staf Arfan saat masih menjabat, yang juga hadir sebagai saksi di persidangan.